Liputan6.com, Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024 telah resmi mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepada daerah pada Selasa (20/8/2024).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Diketahui amar putusan tersebut untuk perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucapnya mengutip dari Antara.
Advertisement
Kemudian dalam putusannya MK memutuskan bahwa ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
MK juga memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sebagai informasi sebelumnya pencalonan Gubernur Jakarta sempat menuai polemik karena Koalisi Indonesia Maju (KIM) memborong tiket dengan merangkul partai politik di luar koalisinya dan menyisakan PDIP yang tidak bisa mengusung calon sendiri.
Namun dengan adanya putusan tersebut Partai PDI Perjuangan memiliki peluang untuk mengusung pasangan calonnya. Diketahui PDI Perjuangan memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Syarat Pengusungan Calon Gubernur
Melalui putusan MK tersebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan berikut:
Untuk Mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Advertisement