Sukses

Tilap Uang Negara Rp6,9 Miliar, 2 Dokter RSUD Bangkinang Dibui

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar menahan 2 mantan Direktur RSUD Bangkinang karena melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp6,9 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menahan 2 dokter, masing-masing Wira Dharma MKM dan Andro SpPD. Keduanya pernah menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Dokter spesialis itu berstatus tersangka korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Selasa petang, 21 Agustus 2024.

Kepala Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Marthalius menjelaskan, penahanan tersangka  dilakukan setelah berkas keduanya lengkap. Selanjutnya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU.

"Dengan demikian, kewenangan berada di JPU, termasuk status penahanan yang saat ini dititipkan di Lapas Bangkinang untuk 20 hari ke depan," kata Marthalius, Rabu siang, 21 Agustus 2024.

Marthalius menyebut JPU tengah merampungkan dakwaan untuk 2 tersangka dan menyiapkan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keterlibatan 2 dokter tersebut dalam korupsi bermula dari putusan berkekuatan hukum terhadap mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Arvina terbukti korupsi dalam mengelola dana BLUD tahun 2017-2018.

Penyidik Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam pengembaraannya menemukan bukti keterlibatan dr Wira dan dr Andri. Penetapan tersangka dilakukan pada Maret 2024.

 

 

2 dari 2 halaman

Pertanggungjawaban Fiktif

Dalam menilap uang negara, keduanya bersama Arvina Wulandari, membuat pertanggungjawaban fiktif untuk sejumlah kegiatan dan pengadaan. Uang pengeluaran dibuat lebih tinggi dari harga sebenarnya.

Berdasarkan audit yang dilakukan, para tersangka dirugikan Rp6,992.246.181,04. Uang itu diduga dinikmati kedua tersangka bersama bendahara untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Â