Liputan6.com, Pekanbaru - Pedagang kecil hingga pelaku ekonomi kreatif was-was dengan digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DRPD Kota Pekanbaru. Rencana aturan inisiatif dari Pemerintah Kota Pekanbaru itu bakal melarang total iklan, promosi, sponsorship hingga penjualan rokok di kelontongan.
Ranperda ini mengancam sumbangan pendapatan asli Rp22 miliar per tahun dari sektor berbahan tembakau itu. Sebagaimana disampaikan Hendri, salah satu pelaku usaha advertising di Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Hendri menyampaikan, Ranperda KTR jika disetujui dan diterapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sama saja mematikan ekosistem ekonomi kreatif di ibu kota Provinsi Riau.
"Pekanbaru ini akan sepi event, begitu juga ketika iklan dilarang total, hotel, kafe, dan restoran akan terdampak karena satu larangan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat," kata Hendri, Rabu siang, 21 Agustus 2024.
Hendri juga khawatir bahwa pelarangan total ini bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Kota Pekanbaru. Lebih jauh lagi imbasnya akan meningkatkan angka pengangguran.
"Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja dan ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian, banyak penghidupan yang akan terancam," sebut Hendri.
Pelaku event organizer di Pekanbaru, Ardy Satya sangat menyayangkan adanya poin pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship dalam Raperda KTR Pekanbaru.
Â
Harus Adil
Dia menjelaskan, sebagai kota jasa, masyarakat Pekanbaru didominasi oleh pendatang yang hilir mudik, sehingga permintaan event dan hiburan tinggi. Selama ini, event-event yang disponsori produk tembakau mendukung terselenggaranya berbagai acara.
"Jika pelarangan total dampaknya adalah sulitnya terwujud penyelenggaraan event dan mandeknya roda ekonomi," ujar Ketua Forum Backstager Indonesia Riau ini.Â
Dia menekankan, iklim event organizer dan iklan ataupun reklame di Pekanbaru sedang tumbuh baik. Oleh karena itu, urgensi saat ini adalah perlindungan dan pendampingan bagi sektor ekonomi kreatif agar kian tumbuh dan berdaya saing.
"Kami taat membayar pajak, patuh terhadap aturan yang ada," katanya.
Ardy memohon agar Raperda ini benar-benar adil, berimbang dan mempertimbangkan dampak di segala aspek.
Sementara itu, warga Pekanbaru Latip S merasa keberatan jika pelarangan total produk tembakau diberlakukan di seluruh kawasan. Akan banyak kafe dan restoran tempat ngopi serta nongkrong masyarakat akan terdampak.
"Kalau ada larangan total akan suram, bisa sepi, pendapatan pun menurun, padahal ekonomi lagi sulit, pengaturan yang normal saja lah," ujarnya.
Advertisement
Butuh Edukasi
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menyebut masyarakat butuh edukasi soal penerapan KTR. Edukasi dan sosialisasi bersama stakeholder harus dilakukan komprehensif agar kawasan tanpan rokok ini terlaksana dengan baik.
"Sosialisasi yang komprehensif, yang matang untuk melihat titik-titik mana, kita melibatkan pihak terkait dengan kawasan tanpa rokok ini," katanya.
Dia Ia menilai, penerapan KTR ini prinsipnya saling membutuhkan. Tidak bisa juga pemerintah melarang semuanya sehingga nantinya akan ada kawasan alternatif.
"Tetapi pada prinsipnya seperti kawasan pendidikan itu sifatnya wajib, harus dia diberlakukan kawasan tanpa rokok," katanya.