Sukses

Anggota DPR RI Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Palangka Raya, Ini Kasusnya

Anggota DPR RI dan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk persidangan kasus korupsi, dengan pengawalan ketat dan kondisi tangan terborgol serta wajah tertutup masker dan topi.

Liputan6.com, Palangka Raya - Anggota DPR RI Komisi III dari Partai Nasdem, Ujang Iskandar, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (21/8/2024) petang. Pemindahan mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode ini dilakukan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menjelaskan pemindahan ini dilaksanakan setelah berkas perkara Ujang Iskandar dinyatakan lengkap pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memindahkan penahanan untuk kepentingan persidangan,” kata Dodik Mahendra di Palangka Raya.

Ujang bersama tim kejaksaan tiba di Bandara Tjilik Riwut sekitar pukul 17.00 WIB dengan menumpangi pesawat Lion Air. Dia dibawa dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tersangka berwarna merah milik kejaksaan. Untuk menutupi wajahnya, Ujang mengenakan masker dan topi.

Dodik menjelaskan, kasus yang menyeret Ujang terkait dengan penyertaan modal dalam kerja sama penjualan tiket pesawat antara Riau Airlines dan Express Air, yang diduga tidak melalui kajian kelayakan usaha yang memadai. Dampak dari kasus ini adalah negara mengalami kerugian lebih dari Rp 754 juta.

"Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam investasi pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah,” jelas Dodik.

Pada tanggal 20 Agustus 2024, penyidik menyerahkan tersangka Ujang Iskandar beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia akan ditahan selama 20 hari oleh penuntut umum, dan proses pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan segera dilakukan.

Sebelumnya, Ujang ditangkap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung setelah mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Ia diamankan di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah tiba dari Vietnam untuk menjalani bedah wajah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini