Sukses

Ada Gonjang-Ganjing Revisi UU Pilkada, DPRD Tuban Malah Asyik Bergoyang Bersama Pegawai di Ruang Paripurna

Saat DPR RI tengah sibuk mengebut revisi UU Pilkada, di Gedung DPRD Tuban anggota dewan malah asyik berjoget.

Liputan6.com, Tuban - Saat DPR RI tengah sibuk mengebut revisi UU Pilkada pagi ini, Kamis (22/8/2024), yang di dalamnya terkait batas usia pencalonan kepala daerah dan syarat ambang batas pencalonan hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, di Tuban ada anggota dewan malah asyik bergoyang bersama pegawai sekretariat dewan di ruang paripurna DPRD Tuban.

Kelakuan kurang etis itu ditunjukkan, Hj Tri Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Tuban. Ia terlihat asyik berjoget ria bersama pegawai sekretariat dewan di ruang paripurna.

Sambil berjoget, politikus perempuan asal partai Gerindra itu menyanyikan lagu berjudul Lamunan. Ia didampingi satu penyanyi, dan dua pegawai sekretariat dewan yang ikut berjoget bersama.

Dua pegawai pria yang mengenakan seragam putih itu tampak menikmati lantunan lagu yang dibawakan wakil rakyat tersebut. Mereka terlihat asyik berjoget-joget sambil menunggu sidang paripurna lanjutan.

Wakil rakyat ketika dikonfirmasi masalah itu berdalih hanya untuk mengisi waktu luang sembari menunggu rapat kembali dimulai lagi.

"Sambil menunggu rapat berikutnya, mengisi waktu luang," kata Hj Tri Astuti ketika dikonfirmasi terkait joget bersama di ruang paripurna.

Pihaknya juga mengaku telah mendapatkan izin dari sekertariat dewan untuk bernyanyi di ruang paripurna. Termasuk, Ketua DPRD Tuban H Miyadi juga tidak mempersoalkan joget-joget bersama tersebut.

"Gak papa biasa," tegas politikus asal PKB ini.

2 dari 2 halaman

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan memimpin rapat paripurna soal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis.

"Saya yang memimpin. Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Dasco tidak berbicara banyak kepada awak media dan langsung naik ke lantai dua untuk masuk ruang rapat.

Pantauan ANTARA di lokasi, beberapa tokoh terlihat hadir di ruang rapat, salah satunya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, ada anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Â