Liputan6.com, Lampung - Empat pemuda di Kota Bandar Lampung menggelar aksi diam mengenakan kostum layaknya serial drama televisi, Money Heist di Tugu Adipura, Rabu (21/8/2024) malam. Unjuk rasa yang digelar itu dilatarbelakangi oleh munculnya upaya DPR membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat pemuda itu tergabung dalam Kelompok Studi Kader (KLASIKA) dan Kelompok Lingkaran Ketjil. Aksi itu dikatakan sebuah bentuk protes terhadap keputusan kontroversial Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.
Baca Juga
Dalam aksi tersebut, kelompok yang mengenakan kostum serta bertopeng itu mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Baleg DPR.
Advertisement
Mereka menuntut agar DPR dibubarkan, dengan alasan keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan rakyat.
Direktur KLASIKA Lampung, Ahmad Mufid menyatakan bahwa tindakan DPR itu dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.
"Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024," kata Mufid, Kamis (22/8/2024).
Menurut dia, DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi undang - undang kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.
“Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” ujarnya.
Ia menilai, revisi undang-undang ini sebagai upaya politik semata dan tidak mencerminkan kepentingan rakyat.
Kemudian, Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, Damar mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh DPR itu tidak merepresentasikan kepentingan rakyat Indonesia. Sehingga, ia menyatakan lebih baik DPR dibubarkan.
Ia juga mendorong akademisi dan masyarakat untuk bersuara menentang keputusan tersebut dan bersatu melawan ketidakadilan.
"Lebih baik DPR itu dibubarkan saja, karena tindakan yang dilakukan tidak mementingkan keadilan rakyat Indonesia," tandasnya.
Peringatan Darurat
Sebelumnya, putusan dalam rapat baleg pada Rabu (21/08/2024) kemarin mendapat perhatian luas masyarakat. Protes dan kritik dilakukan warganet Indonesia dengan membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan "Peringatan Darurat".
Keputusan terbaru Baleg DPR RI itu mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.
Keputusan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Advertisement