Sukses

Kena Tipu Dukun Cabul, Janda di Lampung Rugi Rp88 Juta

Seorang janda di Lampung menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh dukun cabul asal Kota Cilegon, Banten hingga merugi Rp88,3 juta. Modus yang dilakukan pelaku yaitu bisa menghilangkan aura negatif pada tubuh korban.

Liputan6.com, Lampung - Seorang janda di Lampung menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh dukun cabul asal Kota Cilegon, Banten hingga merugi Rp88,3 juta. Modus yang dilakukan pelaku yaitu bisa menghilangkan aura negatif pada tubuh korban. 

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa dukun cabul tersebut bernama Endang (38) warga Kota Cilegon, Banten. 

"Yang bersangkutan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan serta pemerasan terhadap korban dengan cara menyebarkan foto bugil korban," kata Donny, Kamis (22/8/2024).

Dia menjelaskan, korbannya adalah seorang wanita warga Kota Bandar Lampung, mengenal tersangka dari grup WhatsApp yang keduanya ikuti. 

Peristiwa pemerasan ini bermula ketika korban mengirimkan foto ke grup itu. Selanjutnya, korban dihubungi tersangka Endang bahwa ia melihat ada aura negatif yang ada pada tubuhnya. 

"Jadi yang bersangkutan ini menawari korban untuk menghilangkan aura negatif secara spiritual pada tubuhnya," ungkapnya. 

Pada pengobatan pertama, pelaku meminta uang sejumlah Rp60 juta yang diakui untuk melakukan ritual penghilangan aura negatif tersebut.  

"Karena percaya, korban pun mentransfer uang tersebut kepada tersangka. Penipuan itu dilanjutkan tersangka dengan cara melakukan video call terhadap korban, alasannya pengobatan online," jelas dia. 

Selama video call, korban dipaksa untuk melepas pakaian, yang kemudian direkam oleh tersangka. Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman korban dan meminta uang tambahan sebanyak Rp20 juta.

"Jika ditotal korban ini mengalami kerugian mencapai Rp88,3 juta dan korban pun tak hanya satu melainkan ada korban lain yang berdomisili di Banten," bebernya.

Atas perbuatannya, Endang disangkakan telah melanggar Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 6 tahun kurungan," pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini