Sukses

Korupsi Proyek SPAM Bandar Lampung Rp19,8 Miliar, 5 Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggran proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa atau sistem penyediaan air minum (SPAM) Kota Bandar Lampung.

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggran proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa atau sistem penyediaan air minum (SPAM) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Muhammad Amin Nasution mengatakan bahwa empat dari lima terduga pelaku itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi di kejati setempat, pada Kamis (22/8/2024).

"Kelima tersangka itu berinisial DS, SP, S, AH dan SR. DS selaku pemilik pekerjaan di PT Kartika Ekayasa, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, SP orang yang memanipulasi dokumen penawaran pekerjaan, SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung dan S adalah Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandar Lampung," kata Amin, Kamis (22/8/2024).

"Total ada lima yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi yang hadir saat diperiksa di Kejati Lampung hanya ada empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka DS tak hadir memenuhi panggilan kami, yang bersangkutan beralasan sedang menjalani perawatan di luar kota karena sakit ," imbuhnya.

Dia menerangkan, proses penyidikan dugaan korupsi dana proyek pengadaan pemasangan SPAM Kantor PDAM tahun anggaran 2019 setempat itu dimulai sejak Selasa (2/4/2024).

"Kegiatan pengadaan pemasangan SPAM Bandar Lampung ini, berdasarkan Perda No 2 tahun 2017 tentang kerjasama Pemkot Bandar Lampung dengan badan usaha, pagu anggaran pekerjaan ini sebesar Rp87.156.366.242 yang bersumber dari modal APBD Pemkot Bandar Lampung anggaran 2018," jelas dia.

Dia melanjutkan, kegiatan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan surat perjanjian Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019. 

"Nilai proyeknya Rp71.942.254.000 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," jelasnya.

Dia menambahkan, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

"Ada sekitar 40 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara yang ditemukan pada proyek itu sebesar Rp19, 8 miliar," jelas dia.

Dia melanjutkan, terhadap empat tersangka tersebut akan dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui, kota setempat, selama 20 hari ke depan.

"Kasus ini tidak hanya berhenti di sini saja, proses penyidikan pun masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, mohon waktu nanti akan disampaikan lebih lanjut," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini