Sukses

KPU Kota Malang Tunggu Juknis Terkait Putusan MK soal Pelaksanaan Pilkada 2024

KPU mengimbau para kandidat peserta Pilkada Kota Malang 2024 tetap mempersiapkan diri untuk pendaftaran selain menunggu juknis dari pusat pasca putusan MK

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih menggunakan aturan lama terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab sampai sekarang belum ada petunjuk teknis dari pusat pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, mengatakan sampai hari ini pelaksanaan Pilkada Kota Malang 2024 masih berpedoman pada aturan lama. Sebab belum ada regulasi turunan berupa petunjuk teknis berupa Peraturan KPU (PKPU).

“Apa nanti yang harus ditindaklanjuti dan dilakukan, kami menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat,” kata Ali, Kamis, Kamis, 22 Agustus 2024.

Karena itu, penyelenggara pilkada di Kota Malang masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Menurut Ali, bila nanti perundangan berubah, maka PKPU pun juga pasti berubah. Tapi bila UU Pilkada tidak jadi direvisi, maka akan muncul juknis dari KPU RI. Karena itu, selama belum ada perubahan apapun maka tetap menggunakan aturan lama.

“Akan ada konsolidasi nasional bersama KPU pusat terkait putusan MK. Nanti hasilnya termasuk petuntuk teknisnya akan disampaikan hingga tingkat daerah,” ucap dia.

Seperti diketahui, MK pada 20 Agustus 2024 kemarin memutuskan dua gugatan terkait Pilkada serentak 2024. Pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan untuk Para Calon

KPU Kota Malang mengimbau para kandidat bakal calon yang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024 agar tetap mempersiapkan diri melengkapi syarat pendaftaran.

“Ada dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan para calon seperti keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan dan soal status mantan narapidana atau tidak,” kata Ali Akbar.

Dia mengatakan, akan digelar koordinasi pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus. Sedangkan pendaftaran bakal paslon peserta dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang. Karena itu para para calon peserta pilkada diimbau mempersiapkan diri.

Seperti mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan tes kesehatan berlangsung pada 29 Agustus - 2 September 2024 di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Sejumlah syarat itu harus diperhatikan para kandidat yang akan maju.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.