Sukses

Ada Klaim Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Ribuan Mahasiswa Lampung Tetap Aksi

Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung berunjuk rasa di gerbang Kantor DPRD Provinsi Lampung.

Liputan6.com, Lampung - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor DPRD Provinsi Lampung, Jumat (22/8/2024). Massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat (ALM) itu menyebut demokrasi di Indonesia saat ini hanya sekedar ritual lima tahunan. 

Dalam orasinya, ribuan mahasiswa itu menyatakan tidak percaya atas pernyataan pimpinan DPR Sufmi Dasco Achmad soal pembatalan revisi UU Pilkada. Mereka menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni putusan MK Nomer 60 dan Nomer 70.

"DPR itu perampok, kemarin mereka bilang batal merevisi. Namun, kita tetap akan kawal terus, jangan sampai kita tertipu," kata Koordinator Aksi ALM, Nauval Alman.

Massa aksi menuntut DPR dan Presiden segera melaksanakan Putusan MK No 60 dan 70.

"Kami minta semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat segera dicabut, UU Cipta Kerja, Permendikbud No 2 tahun 2024, UU Minerba, RUU TNI Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran dan juga RUU Wantimpres," katanya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Lampung mengadakan konsolidasi dan membentuk Aliansi Lampung Menggugat (ALM), di belakang Rektorat Universitas Lampung (Unila), Kamis (22/8/2024).

Konsolidasi itu untuk mempersiapkan aksi unjuk rasa mengenai keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang merevisi keputusan MK Nomer 60.

“Ada 43 lembaga lebih yang tersebar ikut konsolidasi pada hari ini. Itu sebagian besar adalah lembaga mahasiswa, cuman ada SP Sebai, dibantu juga oleh temen-temen Cipayung Plus,” kata Nauval, koordinator aksi.