Liputan6.com, Surabaya - Dukungan untuk pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024 bertambah lagi. Partai Nasdem resmi menyerangan dukungan kepada petahana tersebut.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada DPW Partai NasDem Jawa Timur yang telah merekomendasikan saya dan mas Emil Dardak ke DPP Partai NasDem sehingga hari ini kami menerima SK B1 KWK sebagai Bacagub dan Bacawagub Jawa Timur pada Pilkada 27 November 2024," kata Khofifah, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Surat persetujuan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, serta Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Franziskus Taslim.
Advertisement
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Bappilu Partai NasDem Willy Aditya dan Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat.
Dengan dukungan dari DPP Partai NasDem, maka pasangan Khofifah-Emil telah mendapatkan dukungan dari sembilan partai politik yaitu, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PKS, dan terakhir NasDem.
"Dukungan ini semakin menguatkan langkah kami berdua untuk membangun Jatim semakin maju dan sejahtera lagi. Perjalanan masih panjang, tapi InSya-Allah kami akan bekerja keras untuk dapat meraih kemenangan mutlak pada Pilkada Jatim 2024," tambah dia.
Khofifah yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU ini optimis bahwa dirinya dan Emil Dardak mampu memenangkan kontestasi Pilkada Jatim 2024.
Dia memastikan siap untuk bersinergi dengan seluruh jaringan dan mesin partai NasDem untuk sama-sama mewujudkan kemenangan masyarakat Jatim.
“Insya Allah, bismillah, kami akan secara resmi mendaftar sebagai bacagub dan bacawagub ke KPUD Jatim pada tanggal 28 Agustus 2024," katanya.
Tahapan Pilkada 2024
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Advertisement