Sukses

Sidang Pertama Tuntutan Jungkook dan V BTS terhadap YouTuber Sojang Digelar Hari Ini, Ini Hasilnya

Terkait gugatan yang diajukan dua maknae BTS itu, sebenarnya agensi BIGHIT MUSIC sudah sempat melaporkan Sojang pada 2022. Namun, pihak berwajib memutuskan membatalkan penyelidikan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Gugatan pertama yang diajukan Jungkook dan V BTS (BTS) terhadap saluran YouTuber Takdeok Camp (Sojang) digelar hari ini, Jumat (23/8/2024) waktu setempat. Kedua idol itu menuntut ganti rugi senilai 90 juta won atau sekitar Rp1 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik dan konten hoaks.

Mengutip dari Ilgan Sports, divisi perdata ke-12 dari Pengadilan Distrik Barat Seoul akan melanjutkan kasus tersebut dengan melaksanakan sidang pertama pada 23 Agustus 2024. Sidang dilaksanakan lima bulan setelah gugatan diajukan. Sojang (selanjutnya disebut Mr. A) telah melecehkan idol K-pop melalui saluran YouTube dengan membuat rumor tentang idol K-pop, termasuk V dan Jungkook.

Terkait gugatan yang diajukan dua maknae BTS itu, sebenarnya agensi BIGHIT MUSIC sudah sempat melaporkan Sojang pada 2022. Namun, pihak berwajib memutuskan membatalkan penyelidikan.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan sebagai hasil dari permintaan aktif untuk dimulainya kembali penyelidikan, seperti mengamankan informasi pribadi Taldeok Camp dan memberikannya kepada badan investigasi. BIGHIT MUSIC mengajukan gugatan perdata awal tahun ini yang menuntut ganti rugi atas tindakan ilegal, seperti pencemaran nama baik.

"Kami sedang menunggu hasil disposisi pidana tersangka. Kami akan mengambil tindakan hukum yang kuat sampai akhir," tegasnya.

Sementara itu, V telah melihat langsung beberapa video yang diunggah YouTuber tersebut melalui platform komunitas penggemar Weverse. Saat itu, V mengatakan akan melanjutkan pengaduan.

"Dia menyentuh keluarga dan teman-temanku. Selamat tinggal. Bukan hanya kami, tetapi semua artis membenci orang-orang seperti itu. Aku mungkin tidak memantau semua penggemar, tetapi aku akan menuntut atas nama mereka yang terluka,” kata idol bernama asli Kim Taehyung itu.

Sementara itu menurut laporan StarNews, kubu Mr. A mengklaim di pengadilan bahwa video yang dibuat tentang Jungkook dan V tidak palsu dan tidak melanggar hak pribadi. Pihaknya mengakui bahwa video itu dibuat sendiri, tetapi melihat dari metode dan kontennya, ia mengklaim bahwa hal itu hanya opini, tidak palsu, maupun memfitnah. Mereka juga mengatakan kontennya tidak mencapai tingkat pelanggaran hak pribadi.

Sebelumnya, kasus yang sama juga dialami anggota grup Kpop IVE, Wonyoung. Wonyoung dan agensinya Starship Entertainment pun berhasil memenangkan persidangan dengan mengajukan gugatan terhadap Mr. A.

Sementara itu, sidang kedua atau sidang lanjutan tuntunan Jungkook dan V BTS terhadap Sojang akan digelar pada 25 Oktober 2024.

Penulis: Resla

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini