Sukses

Terkecoh Peta Digital, Geng Motor di Sukabumi Malah Rusak Rumah Ketua RW

Polisi mengamankan anggota geng motor yang merusak rumah warga. Bermula dari saling tantang untuk duel, namun lokasi janjian malah mengarah ke rumah milik ketua RW.

Liputan6.com, Sukabumi - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap sembilan anggota geng motor sebagai pelaku perusakan rumah warga di Kampung Nagrok Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian menerangkan, sembilan pelaku ini menamakan dirinya dalam geng motor Kampung Mister (KM), Belgia, dan kelompok Amerika. Ketiga pelaku berinisial AL (19), RF (22), dan PJ (18) ini berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian bersama enam pelaku lainnya yang masih dibawah umur atau anak berkonflik dengan hukum (ABH).

“Yan kami ungkap saat ini adalah aktivitas kelompok geng motor yang terjadi pada Minggu (18/8/2024) dini hari dimana ada 2 kelompok geng motor yang membuat janjian untuk duel,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Jumat (23/8/2024). 

Dia menjelaskan, kejadian itu bermula dari kelompok geng motor KM yang membuat janji untuk menentukan lokasi tawuran dengan dua geng motor lainnya Belgia dan geng motor Amerika.

Mereka kemudian membagikan titik lokasi tersebut melalui tautan peta digital. Namun, karena tak ada titik temu spesifik, mereka pun terkecoh jalur maps sehingga malah menyerang rumah warga.

“Jadi mereka membuat janjian melalui medsos kemudian satu pihak mengirimkan titik pertemuan. Namun pada saat ke lokasi salah tempat sehingga rumah yang menjadi sasaran itu bukan titik kelompok lainnya sehingga tidak sempat terjadi duel,” jelasnya. 

Dia membenarkan, jika rumah jadi sasaran geng motor itu merupakan milik Ketua RW setempat. Tak ada korban luka maupun jiwa, namun korban mengalami kerugian materi hingga dampak psikis yang dialami akibat kejadian tersebut.

“Dari proses itu kita tetapkan sangkaan dengan membawa sajam kemudian bersama-sama melakukan pengrusakan dan juga melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain. Kerugian sekitar satu juta rupiah, tak ada korban luka, tetapi kerugian psikis menimbulkan rasa takut dan kecemasan. Ya, ketua RW,” ungkapnya. 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut berupa senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek sepanjang 1,5 meter. Samian menyebut, motif para pelaku geng motor melakukan tindakan tersebut karena didorong keinginan eksistensi. 

“Jadi kelompok ini tidak ada motif tertentu , hanya mencari sensasi kelompok mereka akan merasa berani dan menunjukan eksistensinya dibanding kelompok lain, hanya untuk menunjukan eksistensi lebih dibanding kelompok lain,” terang dia.

Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengrusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.