Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah membuka penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Jawa Barat akan mengikuti PKPU Nomor 10 tahun 2024, dalam rangkaian kegiatannya dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, dalam peraturan baru tersebut terdapat beberapa poin seperti adanya syarat calon dan ada syarat pencalonan. Syarat calon ini terkait dengan dokumen KTP, dan dokumen yang lainnya, sementara syarat pencalonan harus ada dukungan.
Baca Juga
"Di perseorangan berarti kan dukungan dari bentuk KTP. Tapi kalau dukungan untuk partai politik, karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5 persen dari suara sah kemarin," ucap Ummi di Kantor KPU Jawa Barat, Senin (27/8/2024).
Advertisement
Dia mengatakan, dengan aturan tersebut hanya ada beberapa partai yang mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Namun, tidak menutup kemungkinan, partai lainnya yang tersendat aturan ini, bakalan melakukan koalisi, guna bisa mendaftarkan masing-masing calonnya.
"Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar 6 partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita lihat besok (saat pendaftaran)," katanya.
Ummi mengatakan, penerimaan pendaftaran sendiri akan dibuka terhitung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sampai dengan hari ini, lanjut Ummi, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari partai politik terkait pendaftaran.
Dia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Jawa Barat, TNI, dan instansi terkait untuk pengamanan selama tahapan Pilkada 2024. Menurutnya, yang perlu diwaspadai adalah pelaksanaan pilkada yang berjalan secara serentak.
"Kemarin terakhir kita juga rakor dengan teman-teman pengamanan baik itu dengan Polda dan Polrestabes Bandung terkait dengan pengamanan. Yang harus kita pikirkan kan hari ini tuh serentak, kita itu pilkadanya serentak, biasanya bisa saling kawal, hari ini serentak semuanya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jawa Barat sebelumnya mencapai 35.966.840.000. Namun angka tersebut masih dalam pleno untuk pembenahan. "Total ada 35.966.840.000, dan jumlah TPS 73.836.000, ini DPT belum tetap. Nanti akan kita tetapkan di KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22-23 September 2024," jelasnya.
Â