Sukses

Jaksa Tuntut Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Pria Asal Surabaya, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Terdakwa terlebih dahulu membunuh korban, sebelum melakukan aksi mutilasi tersebut. Kejadian pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi pada Oktober 2023 dan potongan tubuh korban ditemukan Januari 2024.

 

Liputan6.com, Malang - Abdul Rahman atau AR (39), terdakwa kasus mutilasi terhadap pria Surabaya bernama Adrian Prawono atau AP, beberapa waktu lalu di Sawojajar Kota Malang, dituntun hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fahmi Abdillah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati itu lantaran terdakwa telah melanggar dua pasal.

"Tim JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP," kata Fahmi, Senin 26 Agustus 2024. 

Dia menyebut terdakwa terlebih dahulu membunuh korban, sebelum melakukan aksi mutilasi tersebut. Kejadian pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi pada Oktober 2023 dan potongan tubuh korban ditemukan Januari 2024.

"Iya dibunuh dulu, baru ada jangka waktu berpikir dari terdakwa selama beberapa jam dan baru dimutilasi untuk menghilangkan kematiannya," ucap dia. 

Terdapat empat hal yang menyebabkan JPU menuntut terdakwa Abdul Rahman dengan hukum mati, yakni pertama karena perbuatannya memiliki unsur sadis.

"Karena terkait dengan hal ini korban dibunuh dulu, baru terdakwa ada jangka waktu berpikir selama beberapa jam dan baru dimutilasi untuk menghilangkan kematian," kata dia.

Kedua, terdakwa dengan sengaja menghilangkan jenazah yang dalam hal ini adalah potongan tubuh korban sehingga tidak utuh.

"Kemudian kami beranggapan bahwa terdakwa telah berbohong di persidangan," ujarnya.

Fahmi menjelaskan bahwa dari keterangan terdakwa saat persidangan menyatakan dia melakukan aksi pembacokan sebanyak dua kali di bagian leher korban.

Tetapi berdasarkan hasil visum terungkap jika terdakwa melakukan aksi pembacokan lebih dari dua kali.

"Terdapat 17 patahan tulang komplit dan inkomplit di kepala, jadi ini sama rahang itu ada dua, sama lehernya ada lagi. Sebanyak 17 luka itu bukan dalam rangka memisahkan tubuh korban, berdasarkan keterangan ahli forensik," lanjutnya.

Dia menambahkan satu perbuatan lagi yang memberatkan adalah terdakwa pada 2015 pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan.

"Jadi terdakwa sudah pernah dihukum, jadi sudah selayaknya mendapat hukuman yang lebih berat daripada sebelumnya," kata dia.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU.

"Kami tetap melakukan pledoi terkait apa yang dituntutkan oleh jaksa, bahwasanya kami sudah mengikuti mulai saat ditangkap oleh kepolisian sampai rekonstruksi," kata Guntur.

Dia menyatakan pihaknya berupaya agar terdakwa bisa terlepas dari hukuman mati sebagai tuntutan JPU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, Kamis mengatakan, motif pelaku untuk membunuh oleh AR terhadap AP karena tersulut emosi akibat pertengkaran yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Malang.

"Sempat terjadi perkelahian. Korban memukul pelaku, dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban. Kemudian pelaku mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher. Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia," ungkap Danang, Kamis 11 Januari 2024.

Danang menjelaskan, antara pelaku dan korban tersebut, saling mengenal pada Juni 2023 melalui sebuah aplikasi kencan. Dalam aplikasi tersebut, pelaku mengiklankan jasa pijat serta jasa ilmu gaib atau guna-guna.

Menurutnya, korban yang melihat iklan tersebut menghubungi pelaku dan bertemu pada 13 Juni 2023 untuk menggunakan jasa ilmu gaib tersebut. Berselang beberapa waktu, pada 13 Oktober 2023, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa ilmu gaib tersebut tidak berhasil.

"Pada 15 Oktober 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktiknya di Sawojajar itu. Korban bermaksud komplain, karena ilmu gaib tersebut tidak berhasil. Kemudian terjadi perkelahian tersebut," tuturnya.

Usai melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, pelaku kemudian melakukan mutilasi terhadap korban. Tubuh korban dipotong menjadi sembilan bagian dan sejumlah potongan tubuh dibuang di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang.

Potongan tubuh korban tersebut, lanjutnya, dimasukkan pada tiga kantong kresek besar sebelum dibuang ke aliran Sungai Bango. Sementara untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.