Sukses

Ancang-Ancang Para Kandidat Calon Bupati Bandung Barat Jelang Pendaftaran Pilkada 2024

KPU KBB menyatakan bahwa pihaknya telah siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran. Meski sempat terjadi polemik soal Undang-Undang Pilkada 2024 serentak.

Liputan6.com, Bandung - Tahapan pendaftaran Pilkada bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sejumlah kandidat calon di Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mengambil ancang-ancang untuk melakukan pendaftaran.

Salah satu diantaranya ialah Ritchie Ismail alias Jeje Govinda yang digadang-gadang akan berpasangan dengan Abdul Harris. Kabar ini beredar usai TB Ardi mundur dari kontestasi Pilkada Bandung Barat.

Jeje diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Abdul Harris merupakan sekretaris jenderal (Sekjen) partai Gerindra DPD Jawa Barat. Belum lama ditinggalkan TB Ardi, Jeje kini terpaksa berpisah dengan Abdul Harris lantaran tak jadi maju.

Oleh karenanya, adik ipar Raffi Ahmad itu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPP PAN sebelum mendaftar ke KPU KBB. Ia juga memastikan jika pasangannya akan tetap dari Partai Gerindra.

"Insya Allah akan segera dikabarkan karena habis ini saya langsung meeting lagi di Jakarta untuk kepastiannya seperti apa," kata Jeje saat ditemui di Hotel Novena, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 26 Agustus 2024.

"Sejauh ini saya masih B1 (calon bupati) dan wakilnya masih dari Gerindra," sambungnya.

Kendati demikian, Jeje mengaku akan mendaftar sebagai kandidat paslon pada Pilbup Bandung Barat antara tanggal 28 dan 29 Agustus mendatang.

"Antara 28 dan 29 [Agustus]. Antara [tanggal] itu, pasti saya kabarin," ungkapnya.

Sementara itu, kandidat calon Bupati lainnya, Edi Rusyandi dari Partai Golkar, juga bakal segera melakukan pendaftaran. Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 itu menyebut dirinya akan berpasangan dengan sosok dari PKB, namun ia tidak menyebutkan namanya. Meski begitu, beredar kabar jika nama yang akan menemaninya di kontestasi Pilbup ialah Unjang Asari.

"Pokoknya di antara hari Selasa, Rabu, dan Kamis. Pasangan Insya Allah dari PKB. Masih sesuai dengan yang beredar," ucapnya di Hotel Novena, Lembang.

Edi menuturkan saat ini komunikasi politik yang dijalin dengan PKB sudah sangat kuat. Diakuinya tinggal mematangkan persiapan menjelang pendaftaran Pilkada di Bandung Barat.

Tak hanya dengan PKB, ia mengatakan komunikasi dengan partai politik lainnya pun tetap dilakukan. Pasalnya, kata Edi, membangun KBB tidak cukup oleh Golkar saja.

"Komunikasi politik sudah panjang dan bulat. Dengan semua partai kita komunikasi karena mengurus Bandung Barat tidak cukup satu partai," ucapnya.

Bakal calon lainnya, Gilang Dirga dari Partai Demokrat menerangkan bakal mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024. Gilang diketahui dipasangkan dengan Didik Agus dari PKS. Keduanya telah resmi mendapatkan dukungan dari partai penyokong mereka, yaitu PKS dan Demokrat.

Terkait berkas-berkas pendaftaran, ia memastikan semua keperluan untuk mendaftar sebagai pasangan calon telah lengkap.

"Semua berkas sudah lengkap. Insya Allah kalau jadi tanggal 28 [Agustus]," ucapnya saat ditemui di Lembang.

 

2 dari 2 halaman

Pendaftaran Bakal Calon

Terpisah, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman menyatakan bahwa pihaknya telah siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran. Meski sempat terjadi polemik soal Undang-Undang Pilkada 2024 serentak, namun hal itu diakuinya tidak banyak mempengaruhi tahapan tersebut.

Persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dikenal sebagai UU Pilkada. Persyaratan ini kemudian mengalami pembaruan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU KBB pun sudah mensosialisasikan terkait syarat pendaftaran bagi para bakal calon kepada partai politik. Pasalnya, ada sedikit perubahan dalam tahapan pendaftaran.

"Kemarin hari Minggu kita lakukan rapat koordinasi dengan Partai Politik yang akan mengusung itu berkaitan dengan sosialisasi persyaratan pencalonan, terutama putusan MK kita sosialisasikan juga kita sampaikan teknis prosesi pendaftarannya," kata Ripqi saat dihubungi liputan6.com, Senin, 26 Agustus 2024.

Mengenai usia calon kepala daerah, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakilnya harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan sebelum mereka ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, diatur bahwa peserta Pilkada harus memenuhi usia minimum, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota.

Selain itu, pihaknya menggandeng sejumlah instansi untuk melakukan verifikasi berkas para bakal calon yang melakukan pendaftaran. Diantaranya seperti Dinas Pendidikan hingga Dinas Kesehatan.

"Contohnya misalkan soal urusan ijazah kita libatkan Dinas Pendidikan, kemudian berkaitan dengan kesehatan kita libatkan Dinas Kesehatan," ujarnya.

Ripqi menambahkan, persyaratan pendaftaran itu bisa dilihat di situs resmi KPU. Berikut ini adalah persyaratan bagi calon kepala daerah:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Memiliki pendidikan minimal setara sekolah lanjutan tingkat atas.

4. Secara fisik dan mental sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh dari tim medis.

5. Tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau, jika pernah, telah secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana.

6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

7. Tidak pernah melakukan tindakan tercela, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

8. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang pribadi atau badan hukum yang merugikan keuangan negara.

10. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan laporan pajak pribadi.

12. Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan di posisi yang sama.

13. Belum pernah menjabat di posisi yang sama di daerah yang sama.

14. Bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya sejak dinyatakan sebagai calon.

15. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau walikota.

16. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD setelah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau yang setara sejak dinyatakan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

18. Berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Penulis: Arby Salim