Liputan6.com, Kota Batu - Sempat diwarnai rencana mundur dalam pencalonan, penyanyi yang juga politikus PDIP Krisdayanti atau KD memastikan akan mendaftar ke KPU Kota Batu sebagai calon wali kota pada Rabu 28 Agustus 2024. KD akan berduet dengan Kresna Dewanata Phrosakh sebagai wakilnya.
"Krisdayanti dan Kresna daftarnya Rabu (atau hari kedua pendaftaran, nanti datang ke KPUnya jam 09.00 WIB," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Batu Punjul Santoso, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga
Sebelum berangkat ke kantor KPU Kota Batu, Krisdayanti dan Kresna akan terlebih dahulu singgah di markas DPC PDI Perjuangan setempat.
Advertisement
Kemudian, pada sekitar pukul 08.00 WIB keduanya akan berangkat bersama-sama melakukan pendaftaran dan diantar oleh kader hingga simpatisan.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya nanti mendekati KPU, turun terus jalan kaki," ucap dia.
Punjul menyatakan bahwa pendaftaran dalam momen Pilkada Kota Batu dilakukan dengan cara yang sederhana, sebab terpenting adalah kelancaran mengikuti jalannya tahapan tersebut.
Lebih lanjut, PDI Perjuangan tidak ingin kemeriahan mengantar dua nama yang diusung justru mengabaikan syarat utama pendaftaran sesuai aturan KPU.
"Yang pertama yang terpenting itu bukan masalah hura-huranya, bukan juga berapa ribu orang yang mengantar tapi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan sesuai aturan KPU itu yang penting," ujarnya.
Punjul memastikan seluruh dokumen yang akan diserahkan oleh Krisdayanti dan Kresna terus ditinjau, sehingga tidak ada yang terlewat saat hari H pendaftaran.
Selain itu, dia menyebut pihak pendamping pasangan calon yang ikut masuk ke kantor KPU Kota Batu juga sudah ditunjuk.
"Terpenting masyarakat terwakili, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi, dan lain-lain. Monggo yang ingin berkolaborasi kami ajak bersama-sama," ucap Punjul.
Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Advertisement