Liputan6.com, Lampung - Aceng Sanusi, kakek berusia 54 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang bocah pria yang masih duduk di bangku taman kanak kanak (TK) dengan modus memberikan uang jajan.
Peristiwa kekerasan seksual sesama jenis itu dialami korban IA (5) di rumah tersangka di Kecamatan Banyumas, kabupaten setempat, pada Rabu (10/7/2024) lalu.
Baca Juga
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra menuturkan bahwa pencabulan itu terjadi ketika korban sedang bermain di halaman rumah tersangka Aceng.
Advertisement
"Iya benar, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban IA lewat di depan rumah tersangka, kemudian dipanggil oleh yang bersangkutan ke dalam rumahnya," kata AKBP M Yunnus, Selasa (27/8/2024).
Dia menyampaikan, saat dipanggil oleh tersangka itu, korban diiming-imingi uang jajan sebesar Rp5000.
"Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5000, tersangka meminta korban yang merupakan tetangganya ini untuk menuruti kehendak bejatnya," ungkap dia.
Dia menerangkan, tindak pidana asusila itu terungkap ketika korban pulang ke rumahnya.
"Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan tak senonoh pelaku," tuturnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Tak terima anaknya jadi korban kekerasan seksual, sang ibu lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Pringsewu. Pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya tanpa perlawanan, pada Rabu (21/8/2024).
"Setelah kami terima laporan itu dan melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka yang masih lajang, berprofesi buruh tani ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka AS terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan,” pungkasnya.
Advertisement