Sukses

Cabuli Bocah Tetangga di Pringsewu, Aceng Sanusi Terancam Penjara 15 Tahun

Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap motif Aceng Sanusi (54), dengan tega melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia lima tahun. Tindak pidana asusila ini dilatarbelakangi pelaku yang masih lajang itu lantaran desakan hasrat biologisnya.

Liputan6.com, Lampung - Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap motif Aceng Sanusi (54), dengan tega melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia lima tahun. Tindak pidana asusila ini dilatarbelakangi pelaku yang masih lajang itu lantaran desakan hasrat biologisnya. Peristiwa kekerasan seksual sesama jenis itu dialami bocah laki-laki berinisal IA (5) di rumah tersangka di Kecamatan Banyumas, kabupaten setempat, pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Modus bejat pelaku tega menyetubuhi korban sesama jenis ini dengan cara memberikan uang jajan sebesar Rp5.000 kepada bocah malang tersebut. Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra mengatakan bahwa tersangka Aceng telah diringkus dan ditahan di mapolres setempat. 

"Tersanag AS ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di rutan Mapolres Pringsewu," kata AKBP M Yunnus, Selasa (27/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan awal, dijelaskan M Yunnus, tersangka mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila terhadap korban AI. Kemudian, aksi bejat itu pun diakui tersangka lantaran bingung yang ingin menyalurkan hasrat biologisnya. 

"Karena belum memiliki istri, tersangka AS mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyetubuhi korban yang kebetulan sering lewat di depan rumahnya," ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa pencabulan itu terjadi ketika korban sedang bermain di halaman rumah tersangka Aceng. "Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban IA lewat di depan rumah tersangka, kemudian dipanggil oleh yang bersangkutan ke dalam rumahnya," jelas dia.

Dia menjelaskan, saat dipanggil oleh tersangka itu, korban diiming- imingi uang jajan sebesar Rp5.000. "Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000, tersangka meminta korban yang merupakan tetangganya ini untuk menuruti kehendak bejatnya," kata dia.

Dia menerangkan, tindak pidana asusila itu baru terungkap ketika korban pulang ke rumahnya.

"Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan tak senonoh pelaku," tuturnya.

Tak terima anaknya jadi korban kekerasan seksual, sang ibu lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Pringsewu. Pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya tanpa perlawanan, pada Rabu (21/8/2024).

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Tersangka AS terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan," tegasnya.