Sukses

Spesialis Pembobol Minimarket di Bandar Lampung Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak

Sudah beraksi belasan kali di Kota Bandar Lampung, tiga dari dua tersangka spesialis pembobol minimarket diringkus. Satu pelaku ditembak polisi di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.

Liputan6.com, Lampung - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua tersangka spesialis pembobol minimarket yang telah beraksi belasan kali di kota setempat. Satu dari dua tersangka ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat akan diringkus. Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Fernando Siburian mengatakan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian tersebut. Dua berhasil diringkus, sementara satu lagi masih dalam pengejaran polisi.

Identitas ketiga tersangka ini yakni; Ponidi alias Kenang (29), Sandi Firmansah (23) dan Tomi (masih dalam pengejaran polisi). Para pelaku ini merupakan warga kota setempat. "Modus para pelaku ketika beraksi yaitu dengan cara memanjat atap minimarket, kemudian masuk ke dalam melalui plafon yang dibuka menggunakan kunci pas," kata Ipda Fernando, Selasa (27/8/2024).

Setelah berhasil masuk, dijelaskan dia, para pelaku kemudian merusak kamera pengawas atau CCTV yang ada di dalam minimarket. "Barang yang dicuri para pelaku itu mulai dari rokok, sabun muka, hingga bahan pokok lainya. Setelah berhasil mengambil barang curian itu para pelaku kemudian keluar melalui tempat yang sama," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah beraksi di 11 minimarket di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Satu minimarket di wilayah Lampung Selatan. "Sekali beraksi, para pelaku itu berhasil meraup keuntungan sebesar Rp22 juta," jelas dia.

Dia menambahkan, para pelaku itu beraksi membobol minimarket sejak Juni hingga Agustus 2024. 

Tersangka Ponidi dan Sandi berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda di Kota Bandar Lampung. Ponidi diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena melawan dan membahayakan aparat ketika diringkus. "Ponidi ditangkap pada Kamis (22/8/2024), yang bersangkutan diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan karena melawan saat ditangkap. Untuk tersangka Sandi diringkus pada Senin (26/8/2024) di kediamannya di Bandar Lampung," ungkapnya.

Karena ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang perbuatan pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih. "Ancaman hukuman pidana penajaranya selama sembilan tahun kurungan," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini