Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemanggilan Politisi Demokrat ini terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau.
Calon Wali Kota Pekanbaru tersebut diminta keterangan pada Selasa siang, 27 Agustus 2024, hingga petang hari. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Advertisement
Baca Juga
Usai diperiksa, Agung kepada sejumlah wartawan menyatakan ada beberapa poin penting yang disampaikannya kepada penyidik. Yaitu terkait tudingan menerima aliran Rp17 miliar dari SPPD fiktif, rumah dinas dan 30 tenaga harian lepas fiktif dengan penerimaan Rp45 juta per bulan.
"Semua tudingan itu tidak benar," kata Agung.
Menurut Agung, tudingan aliran belasan miliar tidak masuk akal karena SPPD bukanlah urusan anggota DPRD Riau melainkan tugas Sekretariat DPRD Riau. Begitu juga dengan soal perbaikan rumah dinas yang nilainya disebut miliaran rupiah.
"Saya ditanyakan soal fasilitas sebagai pimpinan DPRD, saya jelaskan ada rumah dinas dan mobil, rumah dinas itu direhab sebelum saya masuk (menempati)," kata Agung.
Agung mengakui memang ada anggaran perbaikan rumah dinas. Nilainya bukan miliaran melainkan tidak sampai Rp100 juta.
"Ada buktinya sama saya, ada yang tanda tangan kwitansi, itu atas nama orang lain," ucap Agung.
Agung mengaku sudah mengantongi sejumlah media yang menyebarkan isu dirinya menerima aliran dana belasan miliar. Selanjutnya akan diambil
Agung mengaku lega pemeriksaan terhadap dirinya. Diapun mengaku siap untuk mendaftar diri sebagai calon wali kota Pekanbaru.
"Sebelum saya daftar, ini sudah jelas semua," katanya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sudah 80 Persen
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, penyidikan SPPD fiktif sudah 80 persen. Sudah ada 50 orang diminta keterangan sebagai saksi.
"Ada Ketua DPRD Riau dan Wakil Ketua DRPD Riau," jelasnya.
Terkait saksi yang maju sebagai calon wali kota Pekanbaru, seperti Sekretaris DPRD Riau Muflihun dan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Nasriadi menyatakan menghargai hak politik setiap warga negara.
"Karena penyidikan ini tidak ada hubungannya dengan politik," tegas Nasriadi.
Advertisement