Liputan6.com, Sukabumi Dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi resmi mendaftar ke KPU Kota Sukabumi, pada Selasa (27/8/2024). Kedua pasangan ini yaitu Achmad Fahmi-Dida Sembada, dan paslon Mohamad Muraz-Andri Hamami.
Setelah dinyatakan lengkap secara administrasi, perhelatan Pilkada 2024 pada tahap pendaftaran ini dilanjut dengan pemeriksaan tes kesehatan. Sebanyak 18 dokter spesialis diterjunkan dalam pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga
Pemeriksaan itu berlangsung pada Rabu (28/8/2024) pagi oleh paslon Fahmi-Dida di RSUD R Syamsudin Sh Kota Sukabumi. Para paslon ini harus menjalani 17 item pemeriksaan mulai dari pemeriksaan luar hingga dalam.
Advertisement
“Betul RSUD R Syamsudin SH ditunjuk oleh KPU untuk pemeriksaan kesehatan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sukabumi, tadi pak direktur dan ketua tim pemeriksa sudah menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik dan rohani juga oleh psikiater dan psikolog,” kata Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD R Syamsudin SH, Asep Saepuloh.
Dia mengatakan, proses pemeriksaan itu berlangsung mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB untuk satu paslon. Satu item pemeriksaan psikolog pun harus dijalani untuk dapat dinyatakan layak menjadi paslon wali kota dan wakil wali kota.
“Jumlah dokter yang diterjunkan 17 orang dokter spesialis, 1 orang psikolog, perkiraan kami pemeriksaan dilakukan dari pagi sampai sore, tapi bisa lebih cepat kalau lancar,” jelasnya.
Penjelasan Ketua KPU Kota Sukabumi
Rekomendasi pemeriksaan kesehatan ini nantinya akan diberikan ke para calon kepala daerah, dalam rangkaian Pilkada 2024 sebagai salah satu syarat pencalonan.
Adapun jika dinyatakan berisiko dalam pemeriksaan kesehatan, maka para calon kepala daerah ini harus mengulang pemeriksaan kesehatan hingga dinyatakan layak.
“Menurut teknis yang diterbitkan oleh KPU RI terdapat 18 pemeriksaan. Kemudian di RSUD R Syamsudin ini peralatan medisnya itu memang sudah lengkap,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno.
Imam mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari persyaratan bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2025-2025 mendatang.
“Dari 18 item yang akan diuji ini akan dilihat apakah dari sisi kesehatan itu yang bersangkutan dinyatakan layak atau berisiko secara kesehatan, sehingga dapat diduga tidak mampu melaksanakan tugas untuk lima tahun ke depan,” jelasnya.
Advertisement