Sukses

Mobil Pengisi ATM di Padang Dirampok, Pelakunya Ternyata Anggota Polisi

Dari ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan anggota kepolisian, dan satu orang lainnya driver ojek online. Polisi tersebut berinisial Bripda MSA (21) dan Briptu NPP (29).

Liputan6.com, Padang - Tiga pelaku perampokan mobil pengisi ATM di Jalan Bypass, Nagari Kasang Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat diringkus polisi. Perampokan itu terjadi pada Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Satu hari setelah perampokan tersebut, pelaku diringkus dan dibawa ke Mapolda Sumbar. Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti seperti uang hasil perampokan Rp2,5 miliar dan juga mobil yang digunakan untuk merampok.

Dari ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan anggota kepolisian, dan satu orang lainnya driver ojek online. Polisi tersebut berinisial Bripda MSA (21) dan Briptu NPP (29). Keduanya berdinas di Dit Samapta Polda Sumbar. Sementara driver inisial HS (38).

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menceritakan kronologis kejadian, bermula dari mobil pengangkut uang untuk mesin ATM BRI yang dikawal oleh seorang polisi bernama Steven, kemudian Steven ditelepon oleh seseorang yang mengaku anggota polisi dengan nama Iptu Hendra.

Kemudian mobil pengangkut uang ATM itu berhenti di Jalan By Pass, tiba-tiba pelaku mendatangi Steven dan menodongkan senjata. Sementara pelaku lainnya langsung mengambil brangkas berisi uang tersebut.

"Ketiga pelaku kabur menggunakan mobil Terios warna putih," kata Suharyono, Rabu (28/8/2024).

Kemudian Steven membuat laporan ke polisi. Penangkapan dilakukan pertama kali terhadap HS yang sedang berada di rumah orangtuanya. Sementara dua pelaku lainnya yang merupakan anggota kepolisian menyerahkan diri.

Suharyono menyebut motif dari ketiga tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena mereka terlilit utang.

Sebelumnya, salah satu pelaku pernah terlibat dalam pengawalan mobil untuk pengisian uang ATM dan telah memahami situasi serta kondisi mobil pengisian ATM tersebut.

"Oleh karena itu, tindakan tersebut dilakukan oleh para tersangka untuk mendapatkan uang guna melunasi hutang," jelasnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini