Liputan6.com, Surabaya - Seorang dosen universitas swasta di Surabaya, berinisial MH diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, berinisial S.
"Korban S mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya selama kurang lebih 20 tahun. Apa benar menjadi korban KDRT selama itu, masih sedang kami selidiki,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Rabu 28 Agustus 2024.
Baca Juga
Pelapor S telah menyerahkan barang bukti penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh sang suami, yang disaksikan kedua anaknya, sebagaimana terekam kamera CCTV yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.
Advertisement
"Kami telah melakukan rekonstruksi. Kemarin juga sudah melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan," ujar AKBP Aris Purwanto.
Terlapor MH juga dikenal sebagai tokoh agama. Selain itu berprofesi sebagai pengacara, serta politikus yang beberapa kali ikut Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai calon legislatif melalui salah satu partai politik namun tidak pernah terpilih.
Terkait beberapa profesi yang disandang terlapor MH, AKBP Aris Purwanto menyatakan masih melakukan pendalaman.
Sementara, dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, meliputi korban S dan kedua anaknya yang telah menginjak usia remaja. Namun polisi masih belum menetapkan tersangka terhadap terlapor MH.
"Kalau ada perkembangan hasil penyelidikan nanti pasti akan kami sampaikan," ucap Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto.