Liputan6.com, Batam - Puluhan warga yang menamakan diri Aliansi Batam Menggugat, berunjukrasa memprotes kenaikan tarif listrik tanpa sosialisasi ke warga.
Koordinator aksi, Andi Saputra menyebut bahwa aksi sudah dilakukan lebih dari sekali, namun tak ada jawaban sama sekali. Meski demikian, digelar pertemuan antara warga dengan PLN Batam.
Baca Juga
"Tak ada perkembangan. Kami kembali menemui jalan buntu. Tidak ada kesepakatan yang tercapai," kata Andi.
Advertisement
Jika tak ada kesepakatan, warga berencana menggugat PLN Batam beserta Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengaturan listrik di Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 96 yang mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.
Saat ini ada pemaksaan kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli. Kebijakan itu dilakukan tanpa sosialisasi.
Sementara itu, Habib Faisal, warga Kapling Kamboja Batu Aji mengeluh adanya sanksi dan denda saat telat membayar. Sebab terlambat satu hari instalasi sudah langsung dibongkar.