Liputan6.com, Bandar Lampung - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Otoritas Kompeten dalam Rangka Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, digelar di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Rabu-Kamis (28-29/8/2024).
Hadir dalam acara tersebut Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Lina Herlina, Sekretaris Kepala BPPMHKP Hari Maryadi, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kepala UPT BPPMHKP se- Indonesia, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Se- Indonesia dan dari Asosiasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pj Gubernur Lampung Samsudin mengajak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan mutu produk hasil kelautan dan perikanan.
Advertisement
Samsudin berharap sinergi pemerintah daerah dengan KKP dapat menghasilkan produk perikanan Indonesia semakin terjamin mutu dan kesehatannya, mempunyai daya saing yang tinggi, serta terjaga kelestariannya.
Dirinya juga mengatakan, Provinsi Lampung memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang cukup besar, terutama pada bidang perikanan tangkap dan budidaya. Ini menjadi peluang besar dalam memenuhi pasar domestik maupun pasar ekspor.
Data produksi perikanan Provinsi Lampung Tahun 2023 mencapai 343 ribu ton, yang terdiri dari perikanan tangkap 189 ribu ton dan perikanan budidaya 154 ribu ton.
"Sangat besar sekali potensi perikanan yang ada di provinsi Lampung," katanya.
Samsudin menjelaskan volume ekspor hasil perikanan Provinsi Lampung sebesar 14,4 ribu ton dengan nilai ekspor mencapai 2,1 triliun rupiah di 26 negara tujuan ekspor dengan komoditi unggulan yaitu udang, rajungan dan rumput laut.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Lampung merupakan penghasil produk perikanan ekspor dan domestik yang cukup tinggi," ujarnya.
Samsudin mengajak DKP se- Indonesia, instansi vertikal KKP, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi dalam membangun sektor kelautan dan perikanan.
Menurutnya, dengan begitu kedepan Indonesia semakin meningkat kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat sektor kelautan dan perikanan.
"Semoga dalam Rakornas pada kesempatan ini, semua apa yang menjadi keputusan dan menjadi tujuan dapat kita wujudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing provinsi," katanya.
Dalam kesempatan itu, Samsudin menyampaikan harapan dari seluruh DKP Provinsi se- Indonesia kepada KKP, agar penerbitan Health Certificate (HC) atau Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan untuk dikembalikan ke provinsi.
Samsudin mengatakan hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"HC yang pada 2015 ditarik ke KKP, saya atas nama Gubernur seluruh Indonesia, kami minta untuk dikembalikan lagi ke provinsi, karena ini terkait dengan PAD masing-masing provinsi," katanya.
Â
Terbangun Komunikasi dan Kerja Sama yang Baik
Sementara itu, Kepala Pusat Manajemen Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Woro Nur Endang Sariati mengatakan, Rakornas ini dgelar juga dalam rangka sosialisasi tugas dan fungsi BPPMHKP kepada seluruh stakeholder, serta sosialisasi tugas dan fungsi otoritas kompeten dalam sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
"Selanjutnya kita akan melaksanakan Focus Group Discussion quality assurance hasil kelautan dan perikanan terkait fungsi pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan hulu hilir," ujar Woro.
Diharapkan terbangun komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan kelautan perikanan.
"Khususnya DKP Provinsi seluruh Indonesia terkait pelaksanaan pengendalian dan pengawasan hulu hilir," katanya.
Pada sesi diskusi bersama stakeholder, perwakilan ILPIKANI, Ahmad Rivai ST utusan dari laboratorium daerah provinsi Kepulauan Riau mempertegas agar  sinergitas BPPMHKP dengan Pemerintah Daerah beserta Laboratorium Daerah dikuatkan dengan regulasi kementerian KKP-RI dan tidak sebatas pada perjanjian kerjasama, mengingat ada urusan konkuren daerah yaitu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan mutu hasil perikanan.
Urusan Pembinaan dan Pengawasan tidak tercantum dalam Lampiran UU No 23 Tahun 2014, sehingga sesuai pasal 15 ayat 2 urusan pemrintahan ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren.
Â
"Ini perlu diatur dalam regulasi tidak hanya dalam bentuk kerjasama oleh BPPMHKP namun perlu juga memperhatikan pasal 26 UU 39 Tahun 2008 yang mengatur hubungan antara kementerian dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam kerangka sistem pemerintahan NKRI dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelengaraan otonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Â
Advertisement