Sukses

Balada Dico di Pilkada : Tak Laku di Pilgub, Tak Didukung di Semarang, Gagal Pula di Kendal

Setelah gagal memperoleh dukungan di Pilgub Jateng, ia mengalihkan pencalonan di Pilwakot Semarang, namun juga gagal mendapat dukungan. Terakhir ia nekad mendaftar di Pilbup Kendal, ternyata berkas dikembalikan karena ada surat rekomendasi partai yang ganda.

Liputan6.com, Kendal - Tak mau menyerah, politisi Golkar sekaligus petahana Bupati Kendal Dico Ganinduto terus mencoba keberuntungan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hingga menit akhir.

Diawali  menyebar banyak alat peraga sosialisasi guna maju di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Namun rupanya anak politisi senior Golkar Dito Ganindito ini tak menarik minat parpol untuk mendukung. Ia gagal di kontestasi Pilgub Jateng.

Seperti pemburu lowongan pekerjaan, Bupati Kendal itu mencoba menjajaki peluang dalam pemilihan walikota (Pilwakot) Kota Semarang. Ia bahkan mendapat endorse dari Gibran, anak presiden itu berkeliling pasar di Semarang 

Dico juga mengantongi penugasan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Hal inipun tidak mampu mendongkrak dukungan.

Akhirnya ia mencoba kembali ke Kendal di menit-menit akhir, Kamis (29/8/2025) malam. Hanya beberapa menit dari penutupan pendaftaran, ia mendaftar di KPU Kendal. Ia mendaftar dengan dukungan dari PKB.

Kabar ini mengejutkan warga PKB di Kendal. Sebelumnya pada siang hari PKB bersama PDI Perjuangan sudah mendaftarkan ke KPU. Calon yang didaftarkan adalah Tika Permana Sari sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Benny Karnadi.

Tika adalah politisi PDIP sekaligus anggota DPRD Provinsi Jateng mendaftar dengan membawa rekomendasi dari PDIP dan PKB.

 

2 dari 2 halaman

Ditolak Lagi

Menurut komisioner KPU Kabupaten Kendal Puthut Ami Luhur, Dico datang ke KPU Kendal didampingi pengurus PKB Kendal dan bakal Calon Wakil Bupati Ali Nurudin.

"Dico daftar diusung PKB. Dico datang sekitar pukul 22.00 didampingi partai pendukung dan calon wakil Bupati Ali Nurudin atau ustad Ali," kata Puthut Ami Luhur.

Namun setelah diperiksa, pendaftaran itu menggunakan rekomendasi dari partai PKB yang sebelumnya digunakan oleh Tika-Benny. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU berkas pendaftaran dikembalikan

"Sesuai kesepakatan komisioner hasil pleno berkas dikembalikan langsung oleh ketua KPU Kendal tidak diterima. Pendaftaran sesuai PKPU no 8 tahun 2024, peraturan satu partai tidak bisa mencalonkan dua kali. Dan tidak bisa ditarik," kata Puthut.