Sukses

Guru SD di NTB Hamili Siswinya Sendiri, Persetubuhan di Bawah Ancaman Nilai Jeblok

Ada informasi kasus guru SD hamili siswinya sendiri, yang baru kelas 6, itu akan berakhir secara kekeluargaan.

 

Liputan6.com, Lombok - Seorang guru SD di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, tega menghamili muridnya sendiri. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Jumat (30/8/2024), membenarkan adanya kasus pencabulan anak itu.

"Laporan memang sudah kami terima dan pastinya laporan ini kami tindak lanjuti. Sekarang sedang tahap penyelidikan," katanya.

Rio Indra menjelaskan, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD. Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, Rio menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.

"Ini makanya yang sedang diselidiki, apa motif dan modus pelaku," ujarnya.

Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menegaskan pihaknya yang menindaklanjuti laporan guru hamili siswi dengan melakukan penyelidikan.

Dalam penanganan laporan, kepolisian kini sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta yang membuat korban hamil.

"Kami masih ungkap fakta peristiwanya seperti apa, jadi belum upaya hukum penahanan," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diancam Nilai Akan Jeblok

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyampaikan bahwa pihaknya yang meneruskan laporan kasus tersebut ke Polda NTB.

"Laporan disampaikan 26 Juli 2024," kata Joko yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.

Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda NTB, Joko mengaku telah mendapatkan keterangan korban.

Pelaku yang merupakan tenaga pengajar diduga menyetubuhi korban sejak akhir tahun 2023. Pelaku melakukan aksi tersebut berkali-kali dengan mengancam jika tidak mau berpacaran, maka nilai mata pelajaran korban akan jeblok.

Selain itu, ada informasi yang didapatkan LPA bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara damai. Apabila benar ada perdamaian, Joko memastikan hal tersebut tidak dapat menghapus pidana.

"Jadi, proses hukum di kepolisian tetap jalan meski nanti mau dinikahkan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini