Liputan6.com, Situbondo - Ketua KPU Situbondo Hadi Prayitno, pendaftaran bakal calon bupati Situbondo Karna Suswandi tetap sah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Dia mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 tentang Pilkada serentak, calon bupati dan atau wakil bupati yang tersandung masalah hukum, dinyatakan gugur apabila kasus yang menjeratnya sudah dinyatakan ingkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
"Prinsipnya kita tetap berpetokan pada peraturan perundang- undangan kalau yang diatur di PKPU 10 tahun 2024 atas perubahan PKPU 8 tahun 2024," ujarnya, ditulis Sabtu (31/8/2024).
Advertisement
Kata Hadi, selama belum ingkrah maka, proses pencalonannya tetap sah dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, bahkan hingga proses pemungutan suara nanti.
Sehingga hingga saat ini Karna Suswandi sebagai salah satu peserta pilkada Situbondo tetap bisa mengikuti tahapan selanjutnya dalam pelaksanaan Pilkada Situbondo.
"Kita tetap memedomani seperti itu disana itu dinyatakan ketika ingkrah ada putusan tetap dari pengadilan sehingga selama tidak ada putusan ingkrah dinyatakan bersalah maka proses pencalonan tetap kita proses sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang- undangan,"paparnya.
Hadi Prayitno menambahkan, Krena Suswandi telah mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Situbondo pada 27 Agustus 2024.
Berpasangan dengan Nyai Khoirani
"Bakal calon bupati petahana ini mendaftar berpasangan dengan Nyai Khoirani yang juga menjabat sebagai wakil bupati Situbondo saat ini,"tegasnya.
Tak lama setelah resmi mendaftar ke KPU Situbondo, Karena Suswandi, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa malam (27/8/2024).
Selain Karena Suswandi, KPK juga menjerat Eko Prionggo selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
Advertisement