Sukses

Garut Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Dalam situasi siaga darurat ini, Pemda Garut mengerahkan seluruh potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisir dampak bencana.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat, menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terhitung 19 Agustus - 30 September 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024, sebagai respons atas Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Sebelumnya, Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin telah menerbitkan surat pernyataan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Garut dengan nomor 300.2.2.5/3350/BPBD, pemerintah daerah menyatakan bahwa daerah Kabupaten Garut dalam keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta status siaga kebakaran hutan.

Dalam situasi siaga darurat ini, Pemda Garut mengerahkan seluruh potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisir dampak bencana. Upaya yang dilakukan akan bersifat cepat, tepat, dan terpadu.

Biaya penanggulangan bencana ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebeumnya, bencana kebakaran hutan melanda kawasan hutan gunung Guntur Garut pada 19-13 Agustus lalu. Total seluas 200 hektar lahan di kawasan itu yang sebagian besar padang ilalang hangus menjadi abu. beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah bencana kebakaran hutan itu.

 

Simak Video Pilihan Ini: