Sukses

Update Banjir Bandang Ternate: 1 Korban Hilang Terakhir Sudah Ditemukan, Total 19 Meninggal Dunia

Satu korban yang masih hilang sudah berhasil ditemukan dan dievakuasi tim gabungan, total korban meninggal dunia banjir bandang Ternate jadi 19 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Satu korban banjir bandang Ternate berhasil ditemukan dan dievakuasi tim gabungan jelang petang kemarin, Minggu (1/9/2024). Penemuan jenazah tersebut berlangsung pada periode perpanjangan tiga hari yang diminta oleh Pemerintah Kota Ternate pascabanjir bandang Kelurahan Rua.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (1/9/2024), pukul 19.00 WIT, satu korban meninggal telah ditemukan tim gabungan.

Operasi pencarian dan evakuasi akan ditutup setelah semua korban hilang, yang berjumlah 19 orang, ditemukan tim gabungan.

Selanjutnya, satu korban meninggal dunia yang baru saja ditemukan akan dirujuk ke instalasi medis setempat. Hal tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi korban.

Operasi pencarian korban hilang banjir bandang ini dilakukan sejak hari pertama bencana terjadi pada Minggu lalu (25/8), yang menerjang Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Tanggap Darurat Banjir Bandang Ternate hingga 7 September 2024

Sementara itu, Pos Komando (Posko) Penanganan Bencana Banjir Bandang Kelurahan Rua mencatat, Minggu (1/9/2024), warga yang mengungsi di SMK Negeri 4 berjumlah 73 KK atau 241 jiwa.

Sedangkan kerugian teridentifikasi rumah rusak berat sebanyak 18 unit, rusak ringan 21 unit, serta terdampak 33 unit. Posko akan memverifikasi dan memvalidasi lebih lanjut terkait dengan kerusakan tempat tinggal. Pada fasilitas umum, musola rusak berat berjumlah 1 unit.

Status tanggap darurat bencana masih akan berlangsung hingga 7 September 2024. Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan status tersebut melalui Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 205/III.6/KT/2024, terhitung 14 hari sejak ditetapkan pada 25 Agustus 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini