Sukses

Ini yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah dari Kotak Kosong Pada Pilkada Serentak 2024

Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

 

Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah calon Pilkada 2024 di beberapa daerah dipastikan akan melawan kotak kosong. Mereka menjadi calon tunggal yang tidak punya lawan tanding.

Meski calon tunggal, tidak serta merta bisa langsung melenggang dan terpilih. Calon tunggal bisa saja kalah, jika masyarakat lebih memilih kota kosong.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham, di Jakarta, Minggu 1 September 2024.

Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.

Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Calon Tunggal Pilkada 2024

Tingkat Provinsi:

  1. Papua Barat

Tingkat Kabupaten atau Kota:

  1. Aceh: Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming.
  2. Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.
  3. Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari.
  4. Sumatera Selatan: Ogan Ilir, dan Empat Lawang.
  5. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara.
  6. Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.
  7. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang.
  8. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan.
  9. Jawa Barat: Kabupaten Ciamis.
  10. Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.
  11. Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
  12. ⁠Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang.
  13. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan.
  14. Kalimantan Timur: Kota Samarinda.
  15. ⁠Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
  16. Sulawesi Utara: Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro.
  17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros.
  18. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat.
  19. Provinsi Gorontalo: Kabupaten Puhowato.
  20. Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu
  21. Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kaimana.

 

3 dari 3 halaman

Diulang Tahun Depannya

Pengamat Politik Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan, jika calon tunggal kalah, pilkada diulang pada tahun berikutnya.

Ketentuan itu, kata Titi Anggraini, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).

"Artinya, kalau calon tunggal kalah pada tahun 2024, pilkada berikutnya pada tahun 2025," kata Titi di Jakarta, Minggu.

Titi menjelaskan bahwa Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara, kemudian Pasal 54 D ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada diatur bahwa pemilihan berikutnya tersebut diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.