Liputan6.com, Pekanbaru - Dua personel Polres Indragiri Hilir, Roni dan Dedi Holmes, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dengan barang bukti 25 gram. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan kecewa karena menurutnya anggota sebagai pencegah peredaran bukan turut mengedarkan.
Budi menjelaskan, Roni merupakan polisi aktif berpangkat Brigadir Kepala sedangkan Dedi berpangkat Brigadir. Keduanya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres.
Advertisement
Baca Juga
"Penangkapan dilakukan Pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB," kata Budi, Senin siang, 2 September 2024.
Budi menjelaskan, penangkapan polisi narkoba itu berawal dari informasi adanya transaksi sabu di sebuah jalan Kelurahan Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Polisi melakukan penyelidikan lalu melihat 2 orang melintas menggunakan sepeda motor.
Polisi menghentikan kendaraan keduanya, tepatnya di depan Mapolsek Tembilahan Hulu. Seseorang di atas sepeda motor sempat membuang kotak rokok ke pinggir jalan.
"Anggota bergegas mencari benda yang dibuang hingga ditemukan, isi kotak rokok itu adalah sejumlah paket diduga berisi sabu," kata Budi.
Â
Â
Hasil Tes Urine Positif Sabu
Hasil tes yang dilakukan, benda terbungkus plastik di kotak rokok dinyatakan positif sabu. Urine keduanya juga dites dan dinyatakan positif menggunakan methamphetamine.
"Keduanya ternyata polisi, kami sangat prihatin seharusnya anggota Polri menjadi teladan dan pelindung masyarakat, kami akan proses sesuai hukum berlaku," tegas Budi.
Selain sabu 25,8 gram, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam, kotak rokok dan sepeda motor sebagai barang bukti. Keduanya sudah ditahan di Polres untuk pengusutan lebih lanjut.
"Keduanya sebagai pengedar, asal sabu masih dalam penyelidikan," kata Budi.
Advertisement