Sukses

Ade Sumardi Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD padahal Sudah Daftar Bakal Calon Wagub Banten 2024

Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Banten 2024, Ade Sumardi belum mengundurkan diri dan tetap dilantik sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029, pada Senin, 2 September 2024.

Liputan6.com, Serang - Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Banten 2024, Ade Sumardi belum mengundurkan diri dan tetap dilantik sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029, pada Senin, 2 September 2024.

Ketua DPRD Banten sementara dari perwakilan Fraksi Golkar, Fahmi Hakim mengatakan bahwa, mundurnya seorang calon kepala daerah berada di ranah KPU.

"Tentunya proses mekanismenya teman-teman kita yang sudah mencalonkan sebagian dari proses pilkada di Banten, mekanismenya ada di KPU dan itu berproses melalui Undang-undang Pemilukada," ujar Fahmi Hakim, di gedung DPRD Banten, Senin (2/9/2024).

Menurut Fahmi, Ade Sumardi yang menjadi pasangan Airin Rachmi Diany, serta diusung oleh Golkar dan PDI Perjuangan, akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Bacawagub Banten 2024-2029.

"Mekanisme tadi ada di wilayah KPU, pengunduran diri akan ditetapkan setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Banten," terangnya.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banten baru bisa dilakukan, setelah anggota legislatif mengajukan pengunduran diri dan diterima oleh Kemendagri. Nanti partai politik akan mengajukan nama pengganti, kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Banten sebagai pengganti calon kepala daerah.

"Proses anggota dewan yang mengikuti kancah pilkada, surat pengundurannya baru disampaikan pada saat pendaftaran kemarin dan mereka dinyatakan muncul itu setelah ditetapkan oleh KPU, baru setelah ada penetapan kita akan melakukan proses-proses kepartaian," ujar Deden Apriandhi, Sekretaris DPRD Banten, di lokasi yang sama, Senin, (2/9/2024).

Proses pengunduran diri sebagai calon kepala daerah bisa di proses oleh Kemendagri RI dalam kurun waktu 14 hari kerja. Penetapan pemberhentian bisa dilakukan jika Ade Sumardi telah ditetapkan sebagai Bacawagub Banten 2024.

"Jadi nanti setelah ditetapkan oleh KPU, bahwa yang bersangkutan lolos sebagau kepala daerah baru ditetapkan pemberhentiannya, dari situ 14 hari kerja," ujarnya.

Deden memastikan baru Andra Soni yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Banten dan sudah ada penggantinya.

Ketua DPD Gerindra Banten itu tidak dilantik sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029. Dia datang ke sidang istimewa, hanya untuk menyerahkan palu sidang ke pimpinan dewan sementara.

"Kalau Pak Andra Soni sudah jauh-jauh hari mengajukan surat pengunduran dirinya, bukan karena hanya untuk pendaftaran pilkada, prosesnya memang sudah didahului," terangnya.

2 dari 2 halaman

Peraturan KPU

Perlu diketahui bahwa KPU RI resmi mengatur caleg terpilih Pemilu 2024 yang maju di Pilkada Serentak 2024 harus mundur dari statusnya sebagai anggota dewan terpilih.

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 32 PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon. Hal itu termuat pada Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 08 Tahun 2024.

Adapun surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.

Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen. Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon, maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,begitu isi Pasal 32 ayat (3).