Sukses

Pemekaran Lampung Selatan, Puji Sartono: Jangan Tunda Lagi

Politisi dari PKS, Puji Sartono mendukung pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Lampung Selatan agar segera masuk dalam agenda rapat paripurna.

Liputan6.com, Lampung - Setelah resmi dilantik kembali sebagai wakil rakyat, politisi dari Partai PKS, Puji Sartono memberikan antensi dalam memperjuangkan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Lampung Selatan agar segera diparipurnakan. Pernyataan itu disampaikan Puji usai ia dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029, di Bandar Lampung, Senin (2/8/2024). Puji mengatakan, pihaknya sebagai salah satu tim persiapan pemekaran daerah (TPPD) Lampung Selatan, mengharapkan pembentukan DOB agar tetap ditindaklanjuti pada periode 2024-2029.

"Kemarin sudah ada audiensi antara TPPD dan tim yang bergabung di DPRD dan Pemkab Lampung Selatan, mereka menyimpulkan segera dilakukan rapat paripurna penindaklanjutan pelaksanaan proses pemekaran," kata Puji Sartono. 

Menurutnya, rapat paripurna harus segera dilakukan karena pihaknya sudah melaksanakan tugas mulai dari membentuk tim, studi kelayakan, hingga sosialisasi persiapan pemekaran. Pemekaran dimaksud terdapat di lima kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, yakni ; Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram. "Lalu hasil rapat paripurna DPRD Lampung terakhir, mengimbau seluruh pihak kabupaten seperti di Lampung Selatan yang layak melakukan proses pemekaran, agar segera untuk ditindaklanjuti," jelas dia.

Atas dasar itu, bagi Puji, pemekaran Lampung Selatan harus sesegera mungkin disempurnakan dan disahkan, karena sudah layak. Terlepas ada atau tidak ada moratorium, kata dia, ada baiknya untuk menjemput bola agar semua berkas siap. Terlebih menurutnya, Komisi I DPRD Lampung dan pemerintah provinsi setempat sudah siap memparipurnakan semua kabupaten yang sudah siap dimekarkan. "Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk menunda, kami berharap demi kebaikan lima kecamatan di Lampung Selatan, sebaiknya pihak eksekutif dan legislatif segera paripurna," tuturnya.

Dia menyampaikan, tidak mempermasalahkan soal nama, bahkan saat ini ada empat nama yang diusulkan yakni Natar Agung, Bandar Lampung, Bandar Negara, dan Bandar Agung. "Atas dasar itu, terlepas nanti nama apa yang direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka TPPD akan setuju, karena yang terpenting menurut mereka saat ini harus mekar," ungkapnya. 

Dia berharap, Bupati Lampung Selatan yang nantinya terpilih di Pilkada 2024, agar bisa segera membantu dan mendukung pelaksanaan pemekaran. "Hal itu dikarenakan sudah tidak ada alasan lagi, karena ini sudah benar-benar layak untuk dimekarkan mulai jumlah penduduk, rentan kendali, hingga kebutuhan pembangunan yang sangat tinggi itu sudah layak dimekarkan," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.