Liputan6.com, Surabaya - Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyatakan, ibu di Sumenep berinisial E, yang tega mengantarkan anaknya yang berusia 13 tahun, berinisial T untuk disetubuhi kepala sekolah yang juga selingkuhannya, berinisial J, terancam penjara 15 tahun.
"Kita dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Senin 2 September 2024.
Diketahui, seorang ibu berinisial E, warga Kalianget Barat Sumenep, tega mengantarkan anak kandungnya T (13) untuk disetubuhi hingga lima kali oleh seorang kepala sekolah di Kalianget, J (41).
Advertisement
Berdasarkan laporan orangtua (ayah) T, ke Polres Sumenep pada 29 Agustus 2024, terungkap E dengan sengaja memperdagangkan anaknya untuk disetubuhi T.
“E diamankan pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB,” kata AKP Widiarti.
E mengakui telah menyuruh dan mengantarkan T untuk melakukan persetubuhan dengan sang kepala sekolah. Sebagai imbalannya, pelaku pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan dibelikan motor jenis vespa.
“E selaku ibu kandung T dengan sengaja menghasut T untuk berhubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.
Widiarti menambahkan, dalam keterangan E menyatakan, T sempat meminta dirinya untuk dibelikan motor vespa pada Februari 2024. E kemudian meminta kepada sang kepala sekolah J, untuk membelikan anaknya motor vespa.
"J menyetujui permintaan pelaku E dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T. J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang," sambungnya.
E pun merayu anaknya agar mau menerima tawaran tersebut. T bahkan sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan tersebut, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep.
Antarkan Anak ke Rumah Kepala Sekolah
Pada 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, E bersama anaknya menuju rumah kepala sekolah di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.
“Setelah sampai dirumah J, lalu T masuk rumah J dan melakukan hubungan badan. J memberikan uang Rp 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp 100 ribu,” ungkap Widi.
Pada 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui. Pada keesokan harinya pada 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan ritual.
Advertisement