Sukses

Fatayat NU Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Polda Gorontalo

Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Gorontalo mengecam lambannya penanganan kasus ini oleh Polda Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UNU Gorontalo, Amir Halid, terus menjadi sorotan publik. Meskipun Polda Gorontalo telah menangani kasus ini, penanganannya dinilai masih lambat. Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Gorontalo mengecam lambannya penanganan kasus ini oleh Polda Gorontalo. Mereka mengkhawatirkan kasus ini bisa berakhir dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ketua PW Fatayat NU Provinsi Gorontalo, Ustadzah Yulianti Buo, menilai bahwa penanganan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual oleh Polda Gorontalo kurang mendapat perhatian serius. “Dalam perspektif hukum positif Indonesia, pelecehan seksual adalah kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ustadzah Yulianti menegaskan bahwa dalam ajaran agama, kejahatan seksual adalah perbuatan yang sangat tercela. “Tidak ada agama yang mentolerir kejahatan seksual,” tambahnya.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan menunjukkan bahwa Gorontalo berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. “Ini ibarat puncak gunung es. Kasus-kasus yang terungkap di publik hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang terjadi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak kasus tidak dilaporkan karena rasa malu dan ketakutan dari para korban dan keluarga mereka. Lebih lanjut Fatayat NU meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus kekerasan seksual serta perlakuan terhadap korban.

Mereka juga mendesak agar aparat hukum tidak pilih kasih dalam menangani kasus yang melibatkan oknum dosen atau mantan rektor UNU Gorontalo. Pemerintah daerah diminta agar lebih serius dalam menangani masalah kekerasan seksual di Gorontalo secara terpadu dan berkelanjutan, demi melindungi masa depan anak-anak dan perempuan di daerah tersebut.

Selain itu, Fatayat NU menyerukan kepada Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, dan pimpinan perguruan tinggi di Gorontalo untuk turut mengawasi dan mendampingi penanganan kasus kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.