Sukses

Baru Hirup Udara Bebas, 3 Pria di Sukabumi Masuk Penjara Lagi Usai Maling Modus Pecah Kaca Mobil

Sebanyak tiga pelaku diamankan polisi, dalam kasus pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca di tiga lokasi Kota Sukabumi. Mereka menyasar korban penyetor uang SPBU.

 

Liputan6.com, Sukabumi Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pelaku perampokan, usai buron dari aksinya menggondol uang hingga ratusan juta di tiga lokasi wilayah Kota Sukabumi. 

Sindikat pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca ini bermula dari kasus pembobolan kaca berlokasi di Jalan KH Ahmad Sanusi, tepatnya di Pool Damri Kota Sukabumi pada Senin (22/7/2024) lalu. 

Korban merupakan supervisor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), saat kejadian hendak menyetorkan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp500 juta ke bank yang ada di Jalan A. Yani, Cikole, Kota Sukabumi. 

"Modus operandi para pelaku membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan korban yang akan menyetorkan ke bank," kata Kapolres Sukabumi Kota Rita Suwadi, Selasa (3/9/2024). 

Sebelumnya, kejadian pencurian dengan modus serupa juga terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikole, tepatnya di depan kantor PLN, pada Kamis 2 Mei 2024 lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Korban dari PT Manggala Gita Karya, juga menjadi target pelaku sindikat pencurian tersebut setelah mengambil uang dari bank, dengan kerugian mencapai Rp220 juta.

"Kemudian TKP di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong tepatnya RM Pak Nanong, pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira 11.50 WIB korban Umar Syarif saat akan menukarkan uang milik SPBU dengan kerugian Rp11 juta," jelasnya. 

Para pelaku merupakan sindikat pencurian asal Provinsi Lampung, ketiga tersangka yakni inisial DD (25), YBP (26), dan RA (29). Mereka diringkus paksa setelah mencoba melawan aparat saat diamankan. "

"Para pelaku diamankan di rumah saudaranya di Parigi, Serang, Banten pada saat berkumpul dan akan melakukan aksinya di Serang, Banten. Pada saat penangkapan ketiga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas terukur," terang dia. 

 

2 dari 3 halaman

Tiga Pelaku Residivis dan 7 Pelaku Masih Buron, Tersangka Dapat Keuntungan Mencapai Rp70 Juta

Dalam kasus pencurian modus gembos ban dan pecah kaca mobil tersebut, polisi mengaman barang bukti berupa 4 buah HP milik pelaku, dua unit sepeda motor dan pecahan busi mobil. 

Rita menuturkan, semua pelaku berasal dari Pesawaran, Lampung dan satu diantaranya berasal dari Jakarta. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap tujuh pelaku lainnya yang dinyatakan buron. 

Para tersangka juga melakukan tindakan kejahatannya di dua kota berbeda, yakni tiga TKP di Kabupaten Cianjur dan dua TKP di Bogor. Polisi menyebut, keuntungan dari hasil perampokan itu dibagi-bagi sesuai peran para tersangka.

“Itu sesuai peran masing-masing mereka itu dibagi semua pelaku berjumlah 10 orang untuk eksekutor mungkin yang paling besar sekitar Rp70 juta yang lainnya bervariasi ada yang Rp30 juta sampai Rp40 juta,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka menyasar wilayah Jawa Barat dan sekitaran Jakarta dalam melancarkan aksinya. 

“Mereka itu siaga di sekitaran bank terus ada yang bagian masuk kedalam ngikutin yang nasabah yang mau mengambil uang, setelah dipastikan mengambil uang mereka yang di dalam itu menelpon yang diluar, sampai kendaraannya terpantau dan diikuti,” ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Pengakuan Tersangka, Bekerja Ojol Beralih Jadi Perampok

Saat diinterogasi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, tersangka inisial DD (25) mengaku dirinya sehari-hari bekerja sebagai ojek online (ojol). Dia juga mengaku jika baru pertama melakukan aksi pencurian tersebut. 

“Asli Lampung, Pesawaran. (Punya anak?) Nggak bu, masih bujang. (Pekerjaan?) Ojol bu, (Emang nggak cukup?) Iya bu, saya tergoda ikut ini, baru ini bu. Baru pertama kali,” ucap DD. 

Ungkapan serupa juga diungkapkan dua tersangka lain, YBP dan RA. Mereka berujar jika baru kali pertama melancarkan aksi kejahatan tersebut. Namun, Rita menampik pengakuan tersangka. Menurutnya, ketiga tersangka merupakan residivis pencurian modus serupa. 

“Semuanya residivis, semua juga pada ngaku baru pertama, tapi kita tau dan para pelaku tersebut merupakan residivis Polda Metro, residivis Polres Tangerang maupun Lampung. Itu baru keluar kurang lebih ada yang satu tahun, ada yang lima bulan, ada yang baru keluar, kasusnya sama,” ungkapnya. 

Polisi pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengambil uang terlebih dalam jumlah besar agar selalu berhati-hati, dan jika diperlukan pengamanan agar segera menghubungi sentral kepolisian terdekat. 

Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun penjara.