Sukses

Dosen Pelaku KDRT Istri di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto mengungkap tersangka MHU menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa di rumah kawasan Pakuwon City Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka dan menahan dosen bergelar doktor hukum berinisial MHU dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Selasa 3 September 2024. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan penyidikan intensif yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor dan dua anaknya saat kejadian tersebut.

Korban sekaligus pelapor KDRT perkara ini berinisial S, yang tak lain adalah istri tersangka MHU. 

Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto mengungkap tersangka MHU menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa di rumah kawasan Pakuwon City Surabaya. 

Kejadian tersebut disaksikan kedua anaknya, selain juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti, salah satunya berupa rekaman kamera "CCTV" yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.

AKBP Aris menandaskan alat bukti berupa pipa yang digunakan tersangka MHU dalam melakukan KDRT terhadap istrinya belum ditemukan. 

"Terkait dengan pipa, salah satu alat bukti yang belum ditemukan, kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MHU. Saat ini HU kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan," ujarnya. 

Polisi menjerat tersangka MHU dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto.