Sukses

Tak Ada Sinyal, Ini Solusi Bagi Warga yang Mengadu ke Kanal Pengaduan SP4N-Lapor

Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur mengakui di wilayahnya masih ada beberapa desa yang belum mengakses jaringan telekomunikasi seluler.

Liputan6.com, Balikpapan - Seperti tahun lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Sosialisasi ini menyasar langsung ke masyarakat desa karena memang sifatnya menjadi wadah masyarakat untuk mengadukan persoalan pelayanan dan fasilitas publik kepada pemerintah. Pendanaan sosialisasi ini berasal dari Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal juga menjelaskan, sosialisasi SP4N-Lapor untuk sementara ini masih dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim. Sejauh ini telah dilaksanakan di lima Kabupaten dan kota yang diantaranya, Balikpapan, Paser, Kutai Timur, Kutai Barat dan Penajam Paser Utara (PPU).

"Jadi 5 Kabupaten dan Kota yang menaungi 441 desa yang menaungi menghasilkan karbon," katanya di Balikpapan pada Senin (3/6/2024) silam.

Dalam pemanfaatan kanal pengaduan ini, Faisal mengakui alami kendala bagi masyarakat yang berada di kawasan blank spot. Karena memang pemanfaatan Aplikasi SP4N-Lapor ini berbasis digital.

Akan tetapi mengenai hal tersebut bisa diakali dengan masyarakat melaporkan secara tertulis untuk selanjutnya laporkan ke pihak Kelurahan maupun Kecamatan.

"Dan ketika ada sinyal, itu dari pihak lurah dan camat bisa memasukkan laporan masyarakat tersebut melalui SP4N-lapor. Itu solusinya," sambungnya.

Sementara itu, Admin SP4N-LAPOR! Pemprov Kaltim, Mardiasih menambahkan, untuk pelatihan SP4N Lapor ini targetnya agar masyarakat bisa mendownload aplikasi SP4N Lapor melalui plystore, baik melalui Android dan IOS.

"Jadi tadi warga yang menerima pelatihan sudah bisa mendownload, kemudian sudah bisa mempraktikkan cara melapor. Kami juga bekali cara melapor yang baik seperti apa, yang tentunya dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan tidak menggunakan bahasa daerah," jelasnya.

Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar tersebut tak lain dikarenakan laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N Lapor tersebut secara langsung masuk ke kementerian. Sehingga harus menggunakan bahasa yang baik dan benar.

"Kami juga memberikan hadiah kepada peserta pelatihan yang berhasil mendownload SP4N Lapor. Kami harapkan melalui kegiatan ini ada masukan dan saran yang masuk terkait adanya kerusakan lingkungan. Seperti penebangan liar dan sebagainya," dia menandaskan.

Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat merupakan salah satu dari 441 desa dan kelurahan yang mendapatkan dana insentif karbon dari bank Dunia. Karena telah berkontribusi mengurangi gas emisi.

Sehingga, pihaknya memiliki kewajiban untuk menjaga hutannya agar tetap menghasilkan industri karbon. Untuk itu, Diskominfo Kaltim menggelar sosialisasi dan pelatihan kanal pengaduan ini agar masyarakat Kariangau dapat segera melaporkan ketika terjadi kerusakan atau ada masyarakat yang sengaja merusak hutan.