Sukses

Terima Suap Rp530 Juta dari Caleg, Fery Triatmojo Dipecat dari DKPP RI

Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI lantaran melanggar kode etik. Fery terbukti menerima suap dari salah satu calon legislatif (caleg) sebesar Rp530 juta.

Liputan6.com, Lampung - Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI lantaran melanggar kode etik. Fery terbukti menerima suap dari salah satu calon legislatif (caleg) sebesar Rp530 juta. Keputusan pemberhentian Fery dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Jakarta, pada Senin (2/8/2024). 

Heddy menyatakan bahwa Fery telah terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan berkomunikasi dan memberikan komitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu. Kemudian, Fery juga dikatakan menerima sejumlah uang karena menjanjikan bisa menggelembungkan suara salah satu caleg tersebut.

"Diduga ada pengkondisian suara pemilih untuk calge DPRD Bandar Lampung, Erwin Nasution (pelapor) agar terpilih sebagai anggota legislatif. Berdasarkan pengakuan pelapor, Fery Triatmojo telah menerima imbalan uang sejumlah Rp530 juta," kata Heddy.

Dia menjelaskan, uang yang diterima Fery itu kemudian dibagikan kepada sejumlah rekannya untuk mendongkrak perolehan suara Erwin Nasution. "Uang sebanyak Rp130 juta diberikan Fery kepada Heri Hilman selaku PPK Kedaton," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Fery diberhentikan karena terbukti menjanjikan bisa menggelembungkan suara salah satu calon legislatif (caleg). Iming-iming itu ditawarkan Fery kepada caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari Partai PDI Perjuangan, M Erwin Nasution. 

Sidang pemberhentian Fery dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di Jakarta, pada Senin kemarin (2/9/2024). Fery dinyatakan telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini