Liputan6.com, Gorontalo - Kekerasan terhadap anak seakan tidak ada hentinya terjadi di tandah serambi madinah, Gorontalo. Hampir setiap bulan, ada saja kasus kekerasan anak dan perempuan yang dilaporkan ke polisi.
Kali ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria berinisial AD (24) karena kasus penganiayaan anak.
Advertisement
Baca Juga
AD sendiri merupakan warga Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Dirinya kini mendekam di tahanan atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kepala Satuan Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita, di sebuah kamar indekos di Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. AD diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya, DFD, yang masih balita dengan menggunakan karet peredam pintu.
"AD melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian betis, bokong, lengan kiri dan kanan, paha, perut sebelah kiri, mata kiri, serta kepala bagian atas," kata Kompol Leonardo dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan sang ayah setelah mendapati anaknya keluar dari kamar indekos. Anak itu keluar melalui jendela untuk mencari makanan.
Seba, sebelumnya, AD telah mengunci DFD di dalam kamar sebelum pergi untuk menjemput pacarnya. Terkait peristiwa ini, polisi hanya menetapkan AD sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, pacar AD, berinisial SA yang berada di tempat kejadian, tidak terlibat dalam penganiayaan dan hanya berusaha memeluk DFD. Akibatnya, SA juga terkena pukulan saat berusaha melindungi anak tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, demikian ditutup oleh Kompol Leonardo.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran keluarga dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak, serta komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, pacar AD, berinisial SA yang berada di tempat kejadian, tidak terlibat dalam penganiayaan dan hanya berusaha memeluk DFD. Akibatnya, SA juga terkena pukulan saat berusaha melindungi anak tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, demikian ditutup oleh Kompol Leonardo.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran keluarga dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak, serta komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Advertisement