Liputan6.com, Surabaya - Ketua Sementara DPRD Jatim Anik Maslachah menyatakan, pihaknya menargetkan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 bisa ketok pada 10 November 2024.
"Ini bukan soal momentum sejarah, tetapi semakin cepat, semakin baik. Ini menjadi pedoman dalam penganggaran APBD kabupaten kota karena akan diketahui berapa anggaran sharing untuk mereka," kata Anik Maslachah, Rabu 4 September 2024.
Dengan APBD yang disahkan lebih awal, katanya, eksekutif akan memiliki waktu yang cukup untuk memulai program-program besar, termasuk lelang proyek-proyek strategis.
Advertisement
"Ini penting untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah berjalan optimal," ucap Anik.
DPRD Jatim bertekad untuk tidak hanya mengejar tenggat waktu, tetapi juga menghasilkan pembahasan APBD yang berkualitas.
"Dengan semangat ini, DPRD Jatim siap berlari maraton demi kemajuan provinsi, memastikan APBD 2025 menjadi pijakan kuat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Untuk memenuhi target ini, lanjut Anik, DPRD Jatim harus segera membentuk pimpinan definitif dan alat kelengkapan dewan untuk melakukan pembahasan.
Anik menjelaskan untuk kelancaran pembahasan APBD sangat bergantung pada pembentukan struktur dewan yang solid.
Lima partai besar, yakni PKB (27 kursi), PDIP (21 kursi), Gerindra (21 kursi), Golkar (15 kursi), dan Demokrat (11 kursi), diberi tenggat waktu untuk mengajukan usulan nama pimpinan definitif.
"Seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD juga diminta mengirimkan struktur fraksi mereka paling lambat 10 September 2024," ujarnya.
Anik Maslachah Jadi Ketua Sementara DPRD Jatim
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anik Maslachah ditetapkan sebagai ketua sementara DPRD Jatim. Dia didampingi Wara Sundari Reni Pramana dari PDIP sebagai wakil ketua sementara. Keduanya ditetapkan usai pelantikan anggota DPRD Jatim 2024 – 2029 pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Sekretaris DPRD Jatim Andik Fadjar Tjahjono menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dipilih dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
"Dikarenakan peraih suara kursi terbanyak kedua sama dengan peraih kursi terbanyak ketiga, disepakati ketua sementara berasal dari PKB dan wakil ketua dari PDI Perjuangan," ujarnya.
Menurutnya, pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi dan pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD.
"Juga memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif," kata Andik.
Usai dilantik, Anik Maslachah mengatakan tugas dan fungsi pimpinan sementara terdapat empat fungsi.
Advertisement