Sukses

Ranu Regulo Semeru Dibuka untuk Wisata Mulai 10 September, Ini Tarif Tiketnya

Pengunjung diminta patuh ketentuan selama aktivitas wisata di Ranu Regulo Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Liputan6.com, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuka kembali kawasan Ranu Regulo untuk aktivitas wisata mulai 10 September 2024. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati pengunjung.

Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS mengatakan pembukaan kawasan Ranu Regulo untuk kegiatan wisata ini berdasarkan hasil koordinasi di internal otoritas taman nasional Bromo Semeru. 

"Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan semua pihak saat beraktivitas di Ranu Regulo," kata Septi, Kamis, 5 September 2024.

Ketentuan itu mulai dari kuota pengunjung sebanyak 300 orang per hari dan maksimal hanya boleh berkemah selama 2 hari. Bila kuota harian Ranu Regulo terpenuhi, maka pengunjung disarankan mendirikan tenda di area Ranu Pani. 

Pemberlakuan kuota harian itu dengan mempertimbangkan daya tampung kawasan. Salah satu tujuannya agar area Ranu Regulo tak penuh sesak dijejali aktivitas para wisatawan. 

"Pengunjung wajib menggunakan perlengkapan sesuai standar minimal berkemah," ujar Septi.

Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa pesawat nirawak (drone) untuk mengambil gambar maupun video. Harus ada izin khusus dari balai besar bila ingin membawa peralatan itu.

Aturan penggunaan drone dikecualikan bila untuk kepentingan penelitian, SAR dan sejenisnya. Itu juga tetap harus izin lebih dulu ke pengelola taman nasional.  

Seluruh aturan itu bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) diterapkan BB TNBTS yang wajib dipatuhi pengunjung. Sanksi akan dikenakan kepada setiap wisatawan yang melanggar aturan. 

Diketahui, Ranu Regulo merupakan satu dari lima danau di dalam kawasan Gunung Semeru. Empat lainnya adalah Ranu Pani, Ranu Kumbolo, Ranu Tompe dan Ranu Darungan. 

2 dari 2 halaman

Harga Tiket Ranu Regulo

BB TNBTS menerapkan dua jenis tiket masuk ke Ranu Regulo beserta harganya. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tiket pada hari biasa untuk wisatawan nusantara dikenakan sebesar Rp 19 ribu per orang per hari. Sedangkan di hari libur dikenakan sebesar Rp 24 ribu per orang dan per hari.

Bagi wisatawan mancanegara per orang dan per hari harga tiketnya sebesar Rp 210 ribu pada hari biasa dan Rp 310 ribu pada hari libur. BB TNBTS tidak menerapkan mekanisme refund dengan alasan apapun.

"Harga tiket itu di dalamnya sudah termasuk asuransi," tutur Septi.

Satu imbauan dari otoritas taman nasional terhadap para pengunjung adalah harus turut menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem. Tidak beraktivitas yang dapat merusak lingkungan.