Sukses

Ditutup Sejak Februari, Wisata Ranu Regulo Lumajang Kembali Dibuka untuk Wisatawan pada 10 September 2024

Septi menyatakan pembukaan Ranu Regulo juga dibarengi dengan penyertaan sejumlah ketentuan bagi para pengunjung, yakni per hari kuota berkemah maksimal untuk 300 orang.

Liputan6.com, Lumajang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka wisata Ranu Regulo di Kecamatan Senduro Lumajang, untuk wisatawan, pada 10 September 2024. Tempat ini ditutup sejak 5 Februari 2024.

Dibukanya kembali Ranu Regulo bagi wisatawan dipastikan melalui Surat Pengumuman Nomor : PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024 yang diterbitkan oleh TNBTS, pada Selasa.

"Kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk aktivitas wisata mulai 10 September 2024," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur.

Septi menyatakan pembukaan Ranu Regulo juga dibarengi dengan penyertaan sejumlah ketentuan bagi para pengunjung, yakni per hari kuota berkemah maksimal untuk 300 orang.

Jika jumlah sudah mencapai batas maksimal, maka wisatawan disarankan melakukan aktivitas kemah di area Danau Ranupani.

Kemudian, setiap pengujung yang berkemah dikenakan tiket dua hari sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.

"Kategori wisatawan nusantara pada hari kerja Rp19 ribu per orang per hari dan hari libur Rp24 ribu per orang per hari. Wisatawan mancanegara Rp210 ribu per orang per hari dan hari libur Rp310 ribu per orang per hari," ujarnya.

Kemudian waktu pelayanan bagi pengunjung dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan juga tidak ada  mekanisme pengembalian atau refund dengan alasan apapun.

"Pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Wisatawan Diminta Mematuhi Aturan

Setiap pengunjung atau wisatawan diminta mematuhi aturan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di kawasan Ranu Regulo. 

Salah satu ketentuan adalah dilarang membawa drone,  kecuali digunakan untuk kegiatan riset serta pencarian dan penyelamatan dengan surat izin khusus dari Balai Besar TNBTS.

"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi," ujar Septi.

Balai Besar TNBTS mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Sebagaimana yang diketahui, penutupan aktivitas wisata di Ranu Regulo yang tertuang dalam surat bernomor PG.1/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/02/2024 karena memperhatikan kondisi cuaca di kawasan Ranu Regulo yang berada di kaki Gunung Semeru tersebut.Pewarta: Ananto Pradana