Sukses

5 Daerah di Jatim Dipastikan Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024, Termasuk Surabaya

Masa perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di lima kabupaten/kota telah berakhir pada Rabu 4 September 2024 untuk daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Namun selama perpanjangan itu tidak ada satu pun yang mendaftar.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan lima daerah akan melangsungkan Pilkada 2024 dengan menghadirkan kotak kosong, karena calon tunggal.

Lima daerah tersebut yakni Surabaya dengan pasangan calon tunggal Eri Cahyadi-Armuji, Ngawa dengan pasangan calon tunggal Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Djatmiko, Kota Pasuruan dengan calon Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi, Trenggalek dengan pasangan kandidat tunggal M Nur Arifin-Syah Muhammad Nata Negara dan Gresik dengan pasangan calon Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif .

"Iya (calon tunggal) karena tidak ada perpanjangan pendaftaran calon lagi," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Kamis 5 September 2024.

Masa perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di lima kabupaten/kota telah berakhir pada Rabu 4 September 2024 untuk daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Namun selama perpanjangan itu tidak ada satu pun yang mendaftar.

"Sampai 4 September 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada satu pun bakal pasangan calon yang mendaftar di lima kabupaten/kota," ujarnya

Lantaran tidak ada yang mendaftar, lanjut Umam, dipastikan bahwa hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota setempat.

Jika nantinya bakal pasangan calon itu ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September mendatang maka artinya hanya akan ada pasangan calon tunggal melawan kotak kosong di lima kabupaten/kota Jatim.

Menurut Umam, meski nantinya diikuti satu pasangan calon di lima kabupaten/kota Jatim mereka tetap mendapatkan jatah waktu kampanye.

"Karena para pasangan ini tetap harus bisa merebut hati pemilih supaya tidak kalah dengan kotak kosong," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Jika Calon Tunggal Kalah

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.

Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.