Sukses

Tega-teganya Kepala Sekolah Tilep Duit Pembangunan SLB, Kerugian Ratusan Juta

Dana alokasi khusus untuk SLB itu pada tahun anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp941.235.000

Liputan6.com, Lembata - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MFO selaku penanggung jawab/ketua P2S (Kepala Sekolah) dan HA selaku fasilitator teknis.

"Dana alokasi khusus untuk SLB itu pada tahun anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp941.235.000," ujar Kajari Lembata, Yupiter Selan.

Ia mengatakan, anggaran sebesar Rp941.235.000 itu diperuntukkan untuk pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya dengan nilai Rp.211.627.000, ruang ketrampilan beserta perabotnya dengan nilai Rp.232.788.000, ruang tata usaha beserta perabotnya dengan nilai Rp.183.409.000, kantin beserta perabotnya dengan nilai Rp.299.298.000.

Sedangkan item rehabilitasi sebesar Rp.14.113.000 dipergunakan untuk rehabilitasi toilet/jamban dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Kerugian Rp271 Juta Lebih

Menurut, untuk mengelola anggaran tersebut, MFO selaku Kepala SLBN Lewoleba, membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan dirinya sebagai penanggung jawab dan HA selaku fasilitator teknis.

Pelaksanaan pembangunan di SLBN Lewoleba dilakukan sejak bulan Februari 2022 hingga Desember 2022 dan pada tanggal 15 Desember 2022, Kepala SLBN Lewoleba melaporkan bahwa pekerjaan telah selesai baik dari segi fisik maupun dari segi pertanggungjawaban keuangannya. Namun pada kenyataannya dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Bahkan, bukti belanja pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan dan ada juga beberapa item pekerjaan yang fiktif sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.271.179.308,90.

"Kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Lembata. Berdasarkan dua alat bukti, penyidik menyimpulkan Kepala SLBN Lewoleba atas nama MFO dan Fasilitator Teknis atas nama HA sebagai orang yang paling bertangungjawab atas pengelolaan anggaran DAK tersebut," jelasnya.