Sukses

Pedagang Protes Ranperda KTR: Jangan Ganggu Mata Pencaharian Kami!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berencana mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Langkah ini mendapat respons kekhawatiran pedagang.

Liputan6.com, Pekanbaru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berencana mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Langkah ini mendapat respons kekhawatiran pedagang.

Kekhawatiran dilandaskan pada adanya pengaturan mengenai pengenaan radius pelarangan penjualan rokok yang bunyinya, “Setiap orang dilarang untuk menjual di Kawasan Tempat proses belajar-mengajar, dan Tempat anak bermain dalam jarak radius 200 meter dari batas terluar.”

Perwakilan paguyuban pedagang, Dodi, berinisiatif menyampaikan surat penolakan terhadap pasal pelarangan penjualan rokok yang akan dimuat dalam Ranperda KTR tersebut.

Dia dan kawan-kawan prihatin dengan rencana DPRD Kota Pekanbaru untuk melanjutkan Ranperda KTR ini ke tahapan rapat paripurna.

Pria yang sudah 11 tahun berjualan ini menyampaikan keresahan dirinya dan rekan-rekan pedagang lainnya atas upaya pelarangan penjualan rokok.

"Kalau rokok sampai dilarang dijual atau ada kawasan khusus larangan penjualan, sudah pasti pedagang seperti kami yang yang sehari-hari berjualan rokok dan hampir setengahnya adalah omset dari rokok, akan gulung tikar," kata Dodi, dalam keterangan diperoleh Jumat (6/9/2024).

"Makanya, kami menyampaikan surat aspirasi, supaya wakil rakyat ini bisa matang-matang memikirkan peraturan ini," sambung pria berusia 43 tahun ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kirim Surat Penolakan

Dodi bersama rekan-rekannya dari wilayah Rumbai juga menyambangi Kantor Pemkot Pekanbaru untuk mengirimkan perihal surat penolakan serupa kepada Pj Wali Kota.

Bersama pedagang lainnya, Dodi berharap pemerintah justru memberikan perhatian dan bantuan agar para pedagang kecil seperti dirinya dapat merasa aman dan nyaman mencari nafkah.

Dia khawatir, di dalam pasal Ranperda KTR tersebut, ada larangan agar tidak berjualan di dekat rumah ibadah, pasar, pusat perbelanjaan, terminal, lapangan olahraga, dan tempat umum lainnya.

"Lokasi daganganku dekat dengan tempat ibadah. Padahal sudah lama, sejak jauh-jauh hari, kami sudah berjualan rokok dan tempat dagang kami sudah lebih dulu ada dibanding tempat-tempat umum di lokasi KTR," ucapnya.

"Sekali lagi, kami minta tolong, jangan sampai Ranperda KTR ini menghilangkan sumber pencaharian kami," Dodi menegaskan.

3 dari 3 halaman

Berharap Dibatalkan

Pedagang lainnya, Zukri, juga berharap pasal pelarangan penjualan rokok dan penetapan zona larangan berjualan dibatalkan.

Menurut pedagang di Kecamatan Marpoyan ini, di tengah tantangan berat kondisi ekonomi saat ini, pelarangan penjualan rokok semakin menghancurkan omzet pedagang.

"Kami dengar akan ada radius pembatasan penjualan rokok. Itu sama saja menyuruh kami menutup dagangan kami," ucapnya.

"Mau dipindahkan ke mana lapak kami? Sudah kah pemerintah menyiapkan mata pencaharian pengganti buat kami? Kami mengadu ke wakil rakyat berharap wakil rakyat mendengar suara rakyat," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.