Sukses

Merasa Dijegal KPU Empat Lawang, Eks Napi Koruptor Akan Tempuh Jalur Hukum

Mantan Bupati Empat Lawang sekaligus eks napi koruptor Budi Antoni akan memilih jalur hukum, jika pendaftarannya untuk maju di Pilkada 2024 ditolak KPU.

Liputan6.com, Palembang - Di awal pendaftaran kandidat akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) hanya menerima berkas pendaftaran dari satu pasangan, yakni Joncik Muhammad – A Rifai.

Pasangan petahana tersebut didukung oleh enam parpol parlemen, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Karena tidak ada lagi yang mendaftarkan diri, KPU Empat Lawang memperpanjang masa pendaftaran dari 30 Agustus 2024-1 September 2024. Dilanjutkan tanggal 2-4 September 2024, karena masa perpanjangan pertama tidak ada yang maju.

Tiba-tiba di tanggal 3 Agustus 2024, eks narapidana koruptor yang juga mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri bersama wakilnya, Henny Verawati, mendaftarkan diri maju di Pilkada Empat Lawang. Mereka didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, Partai Gelora dan Partai Buruh, berpotensi menggagalkan Joncik-A Rifai melawan kotak kosong di Pilkada Empat Lawang 2024.

Sayangnya, KPU Empat Lawang mengembalikan berkas-berkas Budi-Henny, karena ada pemberkasan yang tidak lengkap. Berkas Budi-Henny bersebrangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran paslon. Pasalnya, dukungan dari PKB ternyata sudah terlebih dahulu mengusung paslon Joncik Muhammad dan belum ada kesepakatan antara koalisi awal dengan bakal paslon yang diusung, untuk berpindah pengusungan.

Karena kendala berkas yang kurang lengkap, Budi Antoni Aljufri merasa, langkahnya dijegal oleh KPU Empat Lawang untuk bisa berkontestasi di Pilkada 2024. “Kita kemarin tanggal 4 Agustus 2024 coba lagi, pada malam dengan konsep yang sama supaya KPU menerima pemberkasan kita dengan dasar ambang batas 8,5 persen terpenuhi,” ujarnya.

Jika pendaftarannya ditolak KPU Empat Lawang, Budi Antoni akan menempuh jalur hukum, karena merasa tidak adil bagi dirinya. Budi Antoni mengklaim bawa, dukungan dari PKB sudah sah dan merasa kecewa karena tidak ada upaya KPU Empat Lawang untuk melakukan verifikasi berkas tersebut. "Pemahaman kami KPU tidak boleh menolak. Ketika surat dukungan memenuhi ambang batas 8,5 persen mereka harus menerima. Ketika ada permasalahan dalam kontek nantinya mereka verifikasi hingga penetapan,” ungkapnya.

2 dari 3 halaman

Dukungan PKB

Dia berkata, penarikan dukungan PKB ke salah satu calon di Pilkada Empat Lawang terjadi karena partai itu sudah keluar dari kesepakatan yang ada. Sedangkan KPU Empat Lawang sendiri, masih berpatokan pada kesepakatan awal partai yang ada. Dia berharap KPU Empat Lawang harus mempunyai pemahaman yang sama, terkait kesepakatan B1-KWK. Fahmi Nugroho, pengacara Budi Antoni Fahmi berujar, jalur hukum akan mereka lakukan ke Bawaslu Empat Lawang, namun mereka mempunyai waktu 3x24 jam untuk melayangkan banding atau keberatan.

"Seharusnya KPU tidak mengangkangi undang-undang. Karena negara memilimalisir jangan sampai ada calon tunggal. Dari Peraturan KPU mengamanatkan KPU, jika harus memperpanjang waktu pendaftaran untuk menjalin calon lain,” katanya.

Antoni Toha, Ketua Desk Pilkada DPW PKB Sumsel mengamini adanya pencabutan dukungan dari PKB ke pasangan Joncik Muhammad-A Rifai. Dukungan tersebut juga sudah beralih ke Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. "Dapat kami sampaikan B1 KWK PKB baik ke Joncik Muhammad atau Budi Antoni sah. Tapi SK untuk Joncik diterbitkan pada 18 Agustus dan dianulir di 24 Agustus. Jadi dengan terbitnya B1 KWK ini SK sebelumnya tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Kasus Suap MK

Budi Antoni sendiri merupakan Bupati Empat Lawang dua periode, dari tahun 2008-2013 dan berlanjut di 2014-2019. Di tengah perjalanan karirnya, Budi Antoni bersama istrinya Suzanna, terjerat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Bersama istrinya Suzanna, Budi Antoni terbukti melakukan suap sebesar Rp10 miliar dan USD 500 ribu kepada Ketua MK Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK 2013 lalu.

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum penjara 4 tahun dan 2 tahun, serta denda 150 juta subsider dua bulan kurungan. Menjalani tiga tahun penjara, Budi Antoni akhirnya bisa menghirup udara bebas di tahun 2020. Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, langkah Budi Antoni juga terhambat untuk melangkah lagi di dunia politik. Rencana maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel II dari Partai Nasdem. Awalnya Partai Nasdem menyalonkan Budi Antoni.

Karena eks terpidana boleh menjadi calon legislatif (caleg), tanpa perlu menunggu waktu 5 tahun usai bebas, asalkan sudah selesai menjalani pidana pencabutan hak politik. Namun Partai Nasdem mencabut dukungannya ke Budi Antoni, karena tidak memenuhi kriteria sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28, pada Oktober 2023 lalu.