Sukses

Satu dari Dua Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api di Metro Lampung Diringkus

Satu dari dua pelaku pencuri sepeda motor yang aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (medsos) berhasil diringkus polisi.

Liputan6.com, Lampung - Satu dari dua pelaku pencuri sepeda motor yang aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (medsos) berhasil diringkus polisi.

Aksi koboi keduanya viral di medsos lantaran meletuskan senjata api ketika tepergok oleh warga hendak mencuri satu unit sepeda motor di depan sebuah kafe di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung

Identitas satu pelaku yang ditangkap polisi itu bernama Aman Yudi (32) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. 

Yudi diringkus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan oleh tim gabungan Polda Lampung dan Polres Metro saat berusaha kabur ke Pulau Jawa.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi penangkapan satu dari dua pelaku pencuri sepeda motor yang viral di Kota Metro.  

"Iya benar, AY (32) satu dari dua pelaku percobaan pencurian dan kekerasan menggunakan senjata api di Kota Metro beberapa waktu lalu telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan," kata Umi kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

Dia menuturkan, setelah berhasil mengamankan Yudi, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berupaya mengejar pelaku lain atas nama Nasir. Namun demikian, saat digeledah di rumahnya, pelaku Nasir diduga sudah melarikan diri. 

"Dari hasil pemeriksaan, tim langsung memburu rekan AM yaitu NA. Namun sayangnya, Nasir sudah tak ditemukan di kediamannya," jelas Umi.

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan oleh Nasir ketika beraksi mencuri sepeda motor.

"BB yang kami amankan dari kediaman NA satu unit Honda Beat Street tanpa nomor polisi, satu buah anak kunci letter T, dan 1 helai jaket. Pada saat pengembangan pelaku AY mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan, serta mengakui bahwa pelaku NA (buron) mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah warga," tuturnya.

Atas perbuatannya, Aman Yudi dijerat dengan Pasal 365 Jo. 53 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ke-1 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api. 

"AY terancam pidana penjara selama sembilan tahun kurungan. Kami juga mengimbau kepada pelaku NA yang kini masuk DPO, agar bersikap kooperatif sebelum dilakukan upaya paksa," pungkasnya.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Aksi Koboi Maling Motor saat Tepergok Warga

Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan aksi koboi dua pencuri sepeda motor bersenjata api viral di media sosial (medsos). Keduanya tepergok oleh warga ketika berupaya mencuri satu unit motor yang terparkir di halaman salah satu kafe di Kota Metro, Lampung.

Peristiwa percobaan pencurian itu diketahui terjadi di sebuah kafe yang berada di samping stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kauman, Kecamatan Metro Pusat, kota setempat, pada Minggu malam (1/9/2024).

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diterima Liputan6.com, video aksi pencurian itu dilakukan oleh dua orang pria dengan mengendarai satu sepeda motor berwarna abu-abu. Keduanya mengenakan helm hitam serta masker berwarna putih. 

Satu pelaku berada di atas motor mengawasi situasi. Pelaku lain berperan merusak kontak sepeda motor incarannya. Tak berselang lama, sejumlah warga dari arah dalam kafe yang mengetahui peristiwa itu langsung memegangi pelaku yang sedang berjaga di atas motor. 

Setelah berhasil dipegangi oleh warga, pelaku lain yang berada tak jauh dari lokasi langsung mengeluarkan senjata api. Pelaku itu pun menembak ke arah warga yang memegangi rekannya, sekitar tiga kali lebih senjata api itu diletuskan. Alhasil, keduanya berhasil lolos dari tangkapan warga.